Jakarta,SPNKomplainMedia – Dewan pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang ikut bergabung dalam aksi di Kantor Kemnaker Kamis (2110) di Jakarta.
Aksi kali ini DPC SPN Kab Serang dan DPD SPN Prov banten bergerak menuju Jakarta untuk bergabung dalam aksi tolak diberlakukannya KEPUTUSAN MENTERI KETENAGA
KERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA SELAMA MASA PADEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) ,yang didalamnya sangat merugikan pekerja
Selain Serikat Pekerja Nasional peserta aksi juga di hadiri oleh Aliansi Garment Sepatu dan Sendal (GSS TGSL) selain tetap konsisten menolak Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja aksi hari ini pun menuntut 1. Cabut Kepmanaker RI Nomor 104 Tahun 2021
2. Terbitkan Kebijakaan Asertif untuk Buruh
3. Stop Upah Murah
4. Berikan Jaminan Upah Layak dan Kerja Layak Bagi Buruh, masa aksi yang datang dari daerah Jabodetabek termasuk dari DPD SPN Provinsi Banten yang juga mengirimkan perwakilannya.
Dalam aksi tersebut ada 3 hal pokok yang disoroti oleh para buruh diantaranya adalah upah pokok selama pandemi dianggap banyak menjadi kerugian kaum buruh serta banyaknya buruh yang dirumahkan sehingga pendapatan buruh menjadi berkurang, para buruh berharap dapat bertemu langsung dengan pihak kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi agar dapat menyampaikan secara langsung apa yang disuarakan oleh para Aliansi buruh tersebut.(WahyuAeng_SKM)