Serang,SPNKomplainMedia- Dewan pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang, instruksikan kepada seluruh Pimpinan serikat pekerja serikat pekerja nasional se – Kab Serang gelar aksi Unjuk Rasa Serentak Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja secara offline dan virtual online ,di pabriknya masing-masing.
Peserta Aksi tetap dituntut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan
dan wajib memakai masker, aksi ini digelar serentak tepat pukul 08.00 sampai dengan selesai ,sesuai panduan dari Dewaan pimpinan pusat serikat pekerja nasional, tidak hanya di kabupaten Serang, Peserta Aksi dari Anggota Se-Indonesia melakukan aksi di lokasi kerja/pabrik
masing-masing dalam gerbang/area perusahaan (tidak boleh aksi keluar pabrik), Pimpinan PSP Ditingkat perusahaan, Cabang dan DPD melakukan aksi di kantor
Sekretariat masing-masing, Aksi ini juga diisi di tempat kerja dan kantor-kantor perwakilan cabang dan Daerah harus
mengibarkan bendera merah Putih Ukuran 90 x 60 Cm. Sebanyak 5 – 10
bendera dan membentangkan spanduk tang berisikan 3 Tuntutan buruh
indonesia.
IV.
Adapun tuntutan dalam aksi kali ini diantaranya, Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peratura
perundang-undangan turunannya melalui RESOLUSI dan Labour Reform yang
mengandung Job Security Income Security dan Social Security, Tingkatkan Vaksin Gratis – Turunkan Penularan Covid – 19 – Cegah Ledakan
PHK dan Berlakukan UMSK 2021.
Aksi kali ini walaupun dilakukan secara virtual tetap tujuannnya agar pemerintah membuka hati agar tuntutan kaum buruh dapat di penuhi dan bisa mensejahterakan buruh dan rakyatnya.(Co2_SKM)