Jakarta,SPNKomplainMedia- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bakal mulai dilakukan pada 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan kehadiran JKP tidak akan mengubah manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). JHT, ia menuturkan tetap berlaku seperti diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi covid-19,” paparnya lewat rilis resmi, Selasa (5/10)