27.5 C
Serang, ID
Rabu, 9 Oktober, 2024
Spn Komplain Media
NasionalTerbaru

MK Kuliti Proses UU Cipta Kerja, Cecar Saksi soal FGD-Naskah Akademik

 

Jakarta,SPNKomplainMedia- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang judicial review UU Cipta Kerja dengan memeriksa tiga orang saksi. MK mencecar proses pembuatan UU Cipta Kerja, dari proses rapat focus group discussion (FGD) hingga keberadaan naskah akademik (NA) RUU.

Tiga orang saksi itu adalah perwakilan pemerintah Nasrudin, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham Joko Puji Raharjo, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) Rodiyah.

“Metode omnibus law itu yang akan dijadikan wadah atau rujukannya dari mana? Apakah juga dari negara lain? Di FGD atau pembahasan lain ada dibahas? Metode omnibus law rujukannya dari mana?” tanya hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (23/9/2021).

Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra mempertajam pertanyaan kepada saksi Rodiyah. Selaku dekan dan akademisi, Rodiyah hadir dalam FGD RUU omnibus law di Solo pada 26 Januari 2020.

“Ketika Ibu hadir, ketika itu, pernah tidak diperlihatkan ada naskah akademik atau rancangan awal RUU, atau sekadar jual-beli gagasan?” tanya Saldi.
“Pada FGD tidak memperlihatkan naskah akademik dan draf UU secara lengkap,” jawab Rodiyah.

“Yang tidak lengkap diperlihatkan?” cecar Saldi, yang juga guru besar Universitas Andalas, Padang, itu.

“Izin, saya tidak melihatnya, Yang Mulia,” jawab Rodiyah.

“Yang tidak lengkap diperlihatkan?” cecar Saldi, yang juga guru besar Universitas Andalas, Padang, itu.

“Izin, saya tidak melihatnya, Yang Mulia,” jawab Rodiyah.
Saldi juga meminta ketegasan saksi Joko Puji Raharjo apakah mengetahui, membaca, dan melihat naskah akademik RUU Cipta Kerja dalam rangkaian rapat di Yogyakarta, Makassar, dan Medan.

“Apakah sudah ada naskah akademiknya?” tanya Saldi ke Joko.

“Saya mendengar,” jawab Joko.

“Melihat?” tanya Saldi meminta ketegasan.

“Tidak melihat. Belum ada,” jawab Joko.

Hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih, juga menanyakan keganjilan atas proses RUU Cipta Kerja. Sebab, para saksi menyatakan RUU Cipta Kerja dibuat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tapi banyak prosedur yang tidak dilakukan oleh pemerintah sesuai UU Nomor 11/2011.

“Apakah ada perdebatan terkait dengan UU 12/2011, karena katanya dibuat berdasarkan UU Nomor 12/2011. Bagaimana penyebutan resminya?” kata Enny.
Menjawab pertanyaan itu, Nasrudin mengakui nama awal adalah RUU Cipta Lapangan Kerja. Tapi, karena di masyarakat jadi RUU Cilaka, akhirnya diubah menjadi RUU Cipta Kerja.

“Tidak mengubah substansi karena sama-sama menciptakan lapangan kerja,” kata Nasrudin.
Dalam sidang sebelumnya, Saldi Isra mencecar soal salah ketik UU Cipta kerja hingga proses pembentukan UU itu kepada ahli dari Presiden, yaitu Ahmad Redi.

“Bisa nggak kami diberi batasan soal clerical error, jadi kesalahan-kesalahan kecil itu. Bagaimana kalau perbaikan itu mengubah makna. Salah satu hukum secara tekstual, salah meletakkan koma saja, bisa mengubah makna. Apakah perubahan-perubahan kecil seperti itu masih dikategorikan clerical error,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang di MK yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (9/9/2021).

“Bagaimana kalau dilakukan perubahan frasa yang konsekuensinya sangat serius. Soal ‘diatur dengan’ atau ‘dengan’ segala macamnya itu. Apakah itu bisa dikategorikan clerical error juga?” sambung Saldi Isra.
Sidang rencananya akan digelar lagi pada 6 Oktober 2021 dengan agenda menghadirkan tiga saksi dari Presiden.(SKM)
Sumber Detik.com

Related posts

Koperasi DPC SPN Kab.Serang Gelar RAT

Koidul Khair

Aksi Loss Dole 23

Koidul Khair

Membangun Organisasi Yang Kuat Bersama SPN ENI

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri