27.5 C
Serang, ID
Rabu, 9 Oktober, 2024
Spn Komplain Media
Terbaru

Saat 3 Saksi Pemerintah di MK Dicecar soal Asal-usul RUU Cipta Kerja

 Jakarta,SPNKomplainMedia- Tiga saksi dari pemerintah dicecar oleh para hakim konstitusi di sidang judicial review UU Cipta Kerja pekan ini. Mereka mengakui bila mereka tidak pernah membaca draf RUU Cipta Kerja hingga beredar UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Ketiga saksi itu adalah staf ahli Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rodiyah dan Djoko Pudjirahardjo.

“Saya juga terlibat langsung dalam serangkaian pembahasan dengan kementerian/lembaga dan asosiasi pemerintah daerah, akademisi, asosiasi buruh, dan asosiasi pelaku usaha. Jadi, dari segi konsultasi publik penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja juga telah melibatkan partisipasi dari masyarakat untuk memenuhi ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” kata Nasrulah sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MK yang dikutip detikcom, Minggu (26/9/2021).


Adapun Rodiyah menyatakan potensi tinggi yang muncul dengan banyaknya pengajuan judicial review. Jadi, pada waktu FGD, peserta rapat sudah mendeteksi kemungkinan adanya judicial review, sehingga butuh persiapan untuk mengantisipasi hal tersebut karena perlu dilakukan komunikasi publik dengan metode yang tepat dan mudah agar maksud dari pemerintah dapat tersampaikan dan diterima publik secara umum.

“Prinsip FGD yang dilakukan ini adalah bentuk sosialisasi dan penjaringan masukan dari akademisi terhadap penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan metode omnibus law,” kata Rodiyah.

Adapun saksi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham) Djoko Pudjihardjo mengakui dirinya terlibat berbagai proses dalam penyusunan RUU tersebut. Djoko membeberkan sosialisasi RUU dilakukan di berbagai kota di Indonesia.
Namun para hakim konstitusi tidak percaya begitu saja dengan uraian saksi dari pemerintah itu. Para hakim MK dalam kesempatan tanya jawab mencecar proses sosialisasi tersebut. Salah satunya hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang mencecar Djoko soal 79 UU yang direvisi di UU Cipta Kerja. Apakah peserta sosialisasi diberi materi 79 UU tersebut.

“Pertama, itu berapa lama penyusunannya? Berapa lama itu artinya durasinya, bukan dari tanggal sekian ke sekian, itu belum tergambar berapa kali dibahas sehingga saya menanyakan berapa lama. Berapa kali dibahas? Kedua, ketika proses penyelarasan antara naskah akademik dan RUU-nya itu berapa lama berapa kali juga dibahas? Ini biasanya agak krusial kan antara penyelarasan ini, terlebih lagi ini kan nanti kita ketahui ini 79 undang-undang misalnya,” ujar Wahiduddin.

Wahiduddin, yang pernah menjadi Dirjen Perundang-undangan, mengerucutkan pertanyaan soal 79 UU yang direvisi. Apakah seluruh sektor pemerintah yang terkait 79 itu pernah diajak duduk bersama.

“Unsur-unsur kementerian/lembaga, pakar dari mana saja di tim naskah akademik itu? Karena ini kan 79 undang-undang, ya, meskipun ya kalau diklaster mungkin dari kementeriannya ini, tapi kementerian kita juga lebih dari 30 kan hampir terlibat semua substansinya, ya,” kata Wahiduddin lagi.

Wahiduddin juga mempertanyakan soal perubahan nama RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Pertanyaan ini juga ditanyakan oleh hakim konstitusi Daniel Foekh. Ditanyakan juga termasuk keterbukaan RUU Cipta Kerja yang susah diakses masyarakat.

“Menurut Saksi, apakah mudah masyarakat waktu itu mengakses naskah RUU yang komprehensif itu? Sebab yang digambarkan, dipertanyakan oleh para Pemohon ini, itu selalu menyatakan seberapa sulit, bukan seberapa mudah untuk mendapatkan naskah RUU Cipta Kerja pada waktu dibahasnya juga,” tutur Wahiduddins.
Adapun hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mempertajam pertanyaan kepada saksi soal UU Nomor 12 Tahun 2011. Di mana para saksi berargumen UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Tapi dalam praktiknya, proses pembuatan UU Cipta Kerja banyak yang menyimpang dari UU 12/2011 itu.

“Jadi, sejauh mana yang dimaknai tadi oleh Para Saksi bahwa ini adalah mendasarkan sepenuhnya kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011? Sehingga kita bisa klir mengetahui dasarnya, ya, sehingga dia bisa berubah sedemikian rupa dari format yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” kata Enny tegas.

Adapun hakim konstitusi Saldi Isra langsung melakukan tanya-jawab dengan para saksi dengan pertanyaan yang menukik.

“Ketika Ibu hadir dalam FGD, atau seminar, atau apa pun itu namanya, itu ketika itu pernah ndak diperlihatkan ada naskah akademik, atau draf awal rancangan undang-undang, atau baru hanya sekadar jual-beli gagasan? Tolong dijawab langsung, Bu!” tanya Saldi ke Rodiyah.

“Siap, izin menjawab, Yang Mulia, sekaligus mengonfirmasi kehadiran saya pada Minggu, 26 Januari 2020 di The Alana Hotel Convention Center, Solo, Jawa Tengah. Judulnya adalah FGD Penerapan RUU Cipta Kerja di Indonesia, jadi saya ulangi temanya adalah memang RUU Cipta Lapangan Kerja,” jawab Rodiyah.

Jawaban Rodiyah membuat Saldi Isra memotong jawaban Rodiyah.

“Jadi di dalam pertemuan itu diperlihatkan ndak ada naskah akademiknya?” cecar Saldi tajam.

“Pada FGD tidak memperlihatkan secara lengkap naskah akademik dan draf RUU karena memberikan konsep-konsep dari 4 pemateri, izin, yang sudah saya sebutkan. Demikian, Yang Mulia,” jawab Rodiyah mengakui.
Saldi masih kurang puas dan kembali meminta jawaban tegas.

“Tadi disebutkan tidak memperlihatkan konsep draf secara lengkap, ya? yang tidak lengkapnya diperlihatkan enggak?” tanya Saldi terus mengejar.

“Izin, saya tidak melihat, Yang Mulia,” jawab Rodiyah.

“Oke, jadi ketika pertemuan yang Januari itu, tidak ada naskah akademik diperlihatkan dan tidak ada juga draf rancangan undang-undang, ya?” tanya Saldi lagi.

“Siap, jadi materi-materi dalam bentuk PPT yang saya simpulkan sesuai yang saya baca dan saya crosscheck kembali di PPT-nya, Yang Mulia,” jawab Rodiyah.

Saldi juga mencecar Djoko soal keberadaan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dan Draft RUU Cipta Kerja.

“Pada saat pertemuan di Yogya, Makassar, dan di Medan, itu sudah ada naskah akademiknya nggak? Atau baru hanya sekadar mendiskusikan bahwa ide ini mau dimasukkan dalam Prolegnas? Silakan, Pak, dijawab,” tanya Saldi.

“Memang pada saat itu, pertemuan itu untuk menyusun naskah akademik, untuk melengkapi naskah akademik yang ada,” jawab Djoko.

“Untuk melengkapi atau menyusun, Pak?” tanya Saldi mengejar.

“Melengkapi, Pak Prof Yang Mulia,” jawab Djoko.

“Melengkapi? Berarti sudah ada naskah akademik yang belum lengkap, ya?” cecar Saldi tidak begitu saja percaya.

“Izin, Yang Mulia, naskah akademik sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 12 kan, disusun oleh pemrakarsa,” jawab Djoko.

“Ya, betul,” kata Saldi.
Namun jawaban Djoko dirasa berputar-putar. Lalu Saldi kembali lagi ke pertanyaan semula soal keberadaan naskah akademik.

“Ketika 3 pertemuan itu sudah ada naskah akademik atau belum, atau baru menyerap aspirasi untuk menyusun naskah akademik?” tanya Saldi.
“Saya mendengar sudah ada naskah akademik,” jawab Djoko.

“Tapi tidak melihat?” tanya Saldi menukik.
“Mendengar, tidak melihat, Yang Mulia,” jawab Djoko.

“Tapi Bapak sendiri dari 3 rangkaian itu tidak melihat ya, ada naskah akademiknya?” tanya Saldi.

“Jadi, dalam pertemuan tersebut,” kata Djoko yang langsung dipotong Saldi.

“Jangan, Pak! Jawab saja, ada atau tidak, begitu?” kata Saldi tegas meminta jawaban ke Djoko.

“Belum, belum ada. Kami tidak melihat, Yang Mulia,” jawab Djoko.
Saldi juga menanyakan ke Nasrudin soal adanya penambahan pasal di RUU dan yang diundangkan oleh Presiden. Sebab, setelah diundangkan, ramai diperbincangkan di publik soal perubahan pasal dan salah ketik.

“Itu kemudian terjadi pengurangan atau penambahan pasal, Pak? Dari yang awal diserahkan oleh Presiden menjadi persetujuan bersama itu ada penambahan atau pengurangan pasal?” tanya Saldi.

“Bisa ada penambahan, Yang Mulia,” jawab Nasrudin.

“Kira-kira berapa yang ditambah, Pak?” tanya Saldi.

“Saya lupa, Yang Mulia,” jawab Nasrudin.

Nasrudin menjelaskan perubahan nama RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja karena ada demo yang menyingkat RUU Cilaka.

“Nah, kapan RUU CLK diubah menjadi Cipta Kerja? Itu memang awalnya adalah judulnya Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, tapi kalau enggak salah waktu itu saya ingat sekali, mungkin bukan karena ini juga karena dulu Cipta Lapangan Kerja itu dipelesetkan menjadi RUU Cilaka, gitu ya. Sehingga ini kita coba cari judul yang lebih soft, tapi tidak mengubah substansi sebetulnya. Jadi, tidak mengubah substansi dari judul RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi Cipta Kerja karena sama adalah menciptakan lapangan kerja ya, melalui kemudahan investasi, kemudahan berusaha itu sama semua, enggak ada yang berubah, jadi itu,” kata Nasrudidn.

Setelah persidangan yang cukup panjang, Ketua MK Anwar Usman akan kembali melanjutkan sidang pada 6 Oktober 2021. Agendanya masih mendengarkan saksi dari pemerintah.
.(SKM)
Sumber detik.com

Related posts

Mau kirim SMS gratis ke semua operator di perangkat Android , niih caranya

Koidul Khair

AKSI Teatrikal Wujud kekecewaan buruh

Koidul Khair

Saat MK Ingatkan Anggota DPR Agak Blunder di Sidang UU Cipta Kerja

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri