27.5 C
Serang, ID
Rabu, 9 Oktober, 2024
Spn Komplain Media
Terbaru

Saat MK Ingatkan Anggota DPR Agak Blunder di Sidang UU Cipta Kerja

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegur anggota DPR, Firman Soebagyo dan Hendrik Lewerissa, dalam sidang judicial review UU Cipta Kerja. Sebab, keduanya menjadi saksi, tapi di persidangan menerangkan layaknya ahli.

“Jadi tadi terakhir memang agak blunder. DPR itu mengajukan Pak Firman dan Pak Hendrik sebagai saksi, tapi kemudian berpendapat tadi. Bahwa tahapan-tahapan ini sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang tidak boleh sebagai saksi menjelaskan seperti itu. Karena kalau berpendapat itu adalah memang menjadi wilayahnya ahli, bukan saksi,” kata hakim konstitusi Suhartoyo dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Kamis (21/2/2021).

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams juga menegaskan hal tersebut. Wahid meminta Firman Soebagyo dan Hendrik Lewerissa menyampaikan sesuai kapasitasnya, yaitu sebagai saksi, sehingga tidak memberikan penilaian apakah UU Cipta Kerja itu baik atau buruk.

“Untuk dua saksi yang diajukan oleh DPR, saya mengingatkan bahwa saksi memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahui, dilihat, dan dialami. Jadi beda dengan ahli, jadi tidak berpendapat. Ini sekadar untuk mengingatkan, meskipun baik ahli atau saksi disumpah atas nama Tuhan di bawah naungan kitab suci. Tapi untuk saksi adalah akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya. Jadi berbeda dengan ahli,” kata Wahid.

Karena yang dihadirkan DPR adalah saksi, hakim konstitusi Saldi Isra langsung mencecar keduanya. Yaitu salah satunya saat DPR menerima perwakilan masyarakat soal RUU Cipta Kerja.

“Bapak mendengar pendapat dan usulan itu yang disampaikan ke mereka itu, apakah ide awal untuk Undang-Undang Ciptaker atau naskah akademik, atau draf rancangan Undang-Undang Ciptaker?” tanya Saldi.

“Yang disampaikan adalah sudah substansi, Yang Mulia. Jadi bukan lagi naskah akademis, bukan lagi yang lainnya, tapi mereka memberikan masukan-masukan sesuai dengan aspirasi dari organisasinya masing-masing, Yang Mulia,” jawab Firman.

“Nggak. Pertanyaan saya, yang Bapak sampaikan ke organisasi-organisasi itu ide akan adanya Undang-Undang Ciptaker yang dulu kan Cipta Lapangan Kerja, ya, atau naskah akademiknya, atau draf rancangan undang-undangnya? Itu kan berbeda semuanya,” cecar Saldi.

“Kami hanya mendengarkan…,” jawab Firman yang langsung dipotong Saldi.

“Belum ada bahan yang disampaikan ke mereka, ya, begitu, ya?” tanya Saldi meminta ketegasan.

“Ya. Karena memang kami tidak ada, tidak menyampaikan itu dan mereka itu datang untuk menyampaikan aspirasi kepentingan organisasi masing-masing,” jawab Firman.

Saldi kembali meminta ketegasan, apakah ada sosialisasi RUU kepada masyarakat.

“Apakah Bapak itu menyosialisasikan Prolegnas atau naskah akademik atau rancangan undang-undang? Nah, itu perlu kejelasan. Tapi, tadi tidak ada, ya, rancangan undang-undangnya apalagi naskah akademiknya, ya?” tanya Saldi.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Firman pendek.

Sebagaimana diketahui, judicial review UU Cipta Kerja ke MK diajukan oleh banyak elemen. Yang mulai disidangkan saat ini 6 nomor perkara. Terakhir, Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) juga mendaftarkan judicial review terkait pasal pengaturan amdal di UU Cipta Kerja dan saat ini masih diregistrasi di kepaniteraan MK.

Salah satu yang dihadirkan DPR adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto, M Fauzan, yang sependapat dengan pemilihan omnibus law dengan alasan lebih cepat dan menghemat energi dan biaya. M Fauzan mengaku tidak bisa membayangkan apabila mengubah lebih dari 70 UU harus dilakukan secara konvensional. Sebab, akan memerlukan waktu yang sangat lama.

“Misalkan untuk perubahan satu UU dibutuhkan minimal waktu 3 bulan, maka diperlukan waktu minimal sekitar 210 bulan atau setara dengan 17 tahun 6 bulan. Belum lagi berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengubah 70-an UU tersebut,” kata M Fauzan. Sekedar diketahui, saat marak penolakan mahasiswa atas UU itu, M Fauzan sejalan dengan suara mahasiswa, yaitu tidak sependapat dengan UU Cipta Kerja.

Sumber(detik.com)

Related posts

DPC SPN Kab Serang Mengucapkan, Selamat HUT BHAYANGKARA KE 76

Koidul Khair

Taqabbalallahu Minna wa Minkum , DPC SPN Kabupaten Serang

Koidul Khair

DPC SPN Kab Serang Terus Gaungkan Tolak Omnibuslaw

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri