Serang, SPNKomplainMedia- Tak Ada istilah selesai dalam berjuang untuk anggota SPN,Kamia(16/9) PSP SPN PT.Loung Cheong Brothers Industri menghadiri sidang mediasi di Dinas ketenagakerjaan kabupaten Serang
Sidang mediasi tersebut terkait masalah Putus Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT.LCBI terhadap saudara Mamat Rahmat (bag.ENG) sidang mediasi ini dihadiri langsung oleh ketua PSP SPN PT.LCBI Hasbari dikawal oleh urusan advokasi dan pembelaan Sopiyan. Sementara dari pihak manajemen perusahaan terpantau ibu Mita selaku Human Resource (HR)
Perkara tersebut diajukan oleh pihak SPN setelah melakukan proses Bipartit dan manajemen kukuh dalam pendapatnya untuk mem-PHK pekerja tersebut dgn dalih putus kontrak.
Padahal keputusan manajemen tersebut belum memenuhi syarat diungungkap oleh Sofyan bahwa perusahaan harusnya tetep mempekerjakan anggota kami karena selain mempunyai skiil karena sudah lama bekerja, tidak cukup syarat juga untuk di PHK Sidang mediasi merupakan proses pemerantaraan perselihan hubungan industrial sebelum masuk ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang dihadiri oleh PSP SPN selaku pihak pekerja, HR selaku perwakilan dari manajemen serta pegawai dari Disnakertrans selaku petugas mediator.
Dalam mediasi tersebut para pihak berkukuh pada pendirian masing – masing dimana kuasa pekerja yaitu SPN tetap minta bahwa pekerja untuk di pekerjakan kembali sementara dari manajemen berupaya tetap mem-PHK pekerja yang bersangkutan.
Sampai berita ini dirilis belum ada kesepakatan kedua pihak dan sidang mediasi akan dilanjutkan kemudian.
Dikonfirmasi secara terpisah salah seorang mediator mengatakan bahwa jika dalam beberapa kali mediasi tidak tercapai kesepakatan maka mediator akan mengeluarkan anjuran, Kata Mamat semoga pihak Disnaker masih membantu pekerja untuk mendapatkan keadilan melalui mediasi ini.
Sementara ungkap ketua SPN LCBI Hasbari bahwa kami tidak akan selesai dan lelah untuk berjuang membantu anggotanya supaya tetap mendapatkan keadilan.(asmi_skm)