Anyer,SPNKomplainMedia- Dalam menyikapi dan untuk menganalisa Hukum Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan diadakan lah workshop Selasa ( 04/10) di Djayakarta hotel .
Terkait dengan berlakunya undang undang omnibus Law cluster ketenagakerjaan yang sudah sejak oktober tahun 2020 resmi diberlakukan oleh pemerintah dan mengganti undang undang nomor 13 tahun 2003 maka dalam hal ini DPC SPN Kabupaten Serang mengadakan kegiatan workshop yang berlangsung selama 2 hari disalah satu tempat di Anyer.
Peserta dalam kegiatan tersebut adalah ketua sekretaris dan bidang Advokasi ataupun hukum dari masing masing PSP SPN se Kabupà ten Serang.Dalam sambutan ketua SPN Kabupaten Serang Asep Saepulloh SH MM menyampaikan hal ini benar sangat penting untuk para buruh pahami dikarenakan tantangan yang ada untuk buruh semakin berat ke depannya maka perlulah kegiatan semacam work shop ataupun bedah hukum omnibus Law ini diadakan karena tahun ini pun banyak dari PSP SPN yang ada di Kabupaten Serang akan menghadapi perubahan Perjanjian Kerja Bersama dengan perusahaan masing masing Sehingga akan menjadi nilai tawar terhadap pasal pasal yang nanti akan tertuang dalam perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan.
Dianggap penting untuk dipahami oleh Serikat Pekerja maka dihadirkan pula narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang tentu sudah berpengalaman melalui analisa hukum maupun menangani kasus hukum perburuhan yang mereka lakukan. Citra Referandum sebagai pembicara sekaligus menthor dalam workshop itu menggunakan metode kerja kelompok yang terbagi dalam 6 kelompok para peserta workshop terlihat sangatlah serius sekaligus antusias yang tinggi demi memahami sisi positif dan nègatifnya akan pemberlakuan undang undang omnibus Law cluster ketenagakerjaan.
Masing masing kelompok diberikan tugas secara berbeda oleh narasumber diantaranya diberikan tugas menganalisa pasal 34 (Tenaga Kerja Asing), pasal 35 tentang perjanjian Kerja waktu tertentu,alih daya,waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja,peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan pemerintah nomor 37 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.di sesi akhir kegiatan workshop tersebut DPC SPN Kabupaten Serang menyerahkan souvenir dalam bentuk plakat kepada narasumber dari LBH Jakarta sekaligus photo bersama.
Dalam kesimpulan akhir dari kegiatan tersebut menurut ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Saepulloh SH MM mengatakan agar seluruh peserta terus mengasah dan menggali ilmu tentang aturan ketenagakerjaan baik peraturan pemerintah maupun omnibus Law cluster ketenagakerjaan yang akan selalu diadakan secara berkelanjutan dengan peserta yang sama(wh/abc)