Anyer, SPNkomplainmedia – Menindak lanjuti program kerja DPC SPN kab Serang dan hasil koordinasi dengan seluruh PSP SPN se – Banten maka DPC SPN kab Serang menggelar workshop bedah UU no 11 tahun 2020 pada ( 4-5/10 ) di Jayakarta hotel resort, dengan mengangkat tema ” Tak ada rintangan yang besar jika kapasitas dan kemampuan tim terus kita tingkatkan “.
Tepat jam 10.00 wib acara di mulai dengan upacara ceremonial yang di pandu oleh Rumsilah Sari SE dan sekaligus membuka kegiatan workshop ini. Agenda ini di ikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari 14 PSP SPN se- Banten. kegiatannya ini akan dilaksanakan selama 2 hari mulai hari ini sampai besok.
Workshop ini di hadiri oleh Ketua DPC SPN serta ketua – ketua PSP SPN kab Serang dan beberapa fungsionaris nya, hadir pula H. Bahrudin SAG selaku ketua BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) dan jajarannya, kedatangan ketua BAZNAS dan rombongan adalah untuk membentuk Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ ) dengan PSP SPN se-Banten untuk mempermudah pengumpulan dan penyaluran zakat di Serang, ujarnya.
Asep Saepulloh SH MM selaku ketua DPC SPN kab Serang angkat bicara berkaitan dengan UU no 11 thn 2020 tentang cipta kerja, kondisi buruh di Indonesia semakin memburuk ketika si Om – Nibuslaw mulai di berlakukan di tingkat perusahaan sejak per – 1 September 2021, ini di karenakan banyak perubahan isi di dalamnya yang merugikan kaum buruh, maka Asep Saepulloh SH MM selaku ketua DPC SPN kab Serang tergerak untuk menggelar workshop kali ini. Karena ini penting supaya para fungsionaris PSP SPN di Banten mengerti dan faham betul isi UU no 11 ini dan bagaimana cara menyingkapinya, tambahnya
Wahid Fatellah selaku ketua panitia sekaligus Wakabid Bidang Advokasi DPC SPN mendatang dua trainer dari Lembaga Bantuan Hukum dari Jakarta, M. Rasyid Ridho SH sebagai trainer pertama dari LBH Jakarta,sampaikan bahwa pandemi covid-19 ini di manfaatkan oleh para penguasa dan pemilik modal untuk merancang serta mengesahkan si Om-nibuslaw ini, pasalnya cuman butuh waktu satu tahun saja untuk mengesahkan Om-nibuslaw tersebut, yang isinya lebih dari 1000 pasal di dalamnya, yang biasanya pengesahan UU dari perencanaan,draffing isi sampai pembuatan anak turunannya membutuhkan yang lama lebih dari 10 tahun tapi UU cipta Kerja ini hanya butuh waktu 1 tahun bahkan kurang dari q tahun, “tegasnya.
Seusai ishoma acara di pandu oleh Suprihat SH selaku ketua PSP SPN Nikomas Gemilang dan juga Wakil ketua Bidang Hubungan Industtial DPC SPN Kab Serang mempersilahkan Citra Referandum M., SH MH untuk mengisi seasen ini, setelah menjelaskan sedikit kronologis munculnya UU cipta kerja citra langsung membagi peserta menjadi 6 kelompok dan memberikan kata kunci untuk tim mengerjakan tugas per-kelompok yaitu Analisis, pengalaman dengan PKB ( perjanjian kerja bersama ) yang sudah ada dan dampak aturan lama dengan yang baru, dan analisis dari semua kelompok sama bahwa peraturan/ aturan baru tidak lebih baik dari yang lama karena dari segala sisi aturan baru ini lebih merampas hak pekerja. Analisis ini penting karena merupakan bekal bagi kawan-kawan sebagai aktivis buruh agar punya nilai tawar ketika perusahaan meminta pembahasan PKB ulang , imbuhnya. (wahyu/Agus_SKM)