25.5 C
Serang, ID
Sabtu, 27 Juli, 2024
Spn Komplain Media
Bidang Advokasi

Aksi revisi upah 2024

Serang, SPNkomplainmedia – Pasca di keluarkan dan di tetapkannya SK UMK Provinsi Banten tahun 2024 oleh PJ Gubernur Banten secara sepihak, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional ( DPC SPN ) Kabupaten serang, menginstruksikan kepada seluruh PSP SPN untuk melakukan Aksi unjuk rasa, kamis ( 7/12 ) di KP3B ( Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ).


Hal ini disebabkan karena PJ Gubernur sudah tidak lagi memikirkan keberlangsungan hidup kaum Buruh. Pasalnya SK UMK Provinsi Banten yang sudah di tetapkannya, mengikuti PP 51 tahun 2023 dimana isinya sangat merugikan kaum Buruh.

Karena kalau mengikuti PP tersebut maka, kenaikan gaji / upah minimum Buruh sudah bisa dipastikan. Upah Buruh hanya akan naik di kisaran 1 – 3 persen saja. Hal ini berbanding terbalik dengan kenaikan gaji PNS, yang mana gajinya naik 8%. Dimana letak UMK yang berkeadilan seperti yang di gaung-gaungkan pemerintah lewat media elektronik maupun surat kabar!!!


Kalau Pemerintah masih menggunakan rumusan penghitungan upah minimum provinsi/kabupaten menggunakan PP 51 tahun 2023, Hal ini akan berdampak pada penurunan pendapatan dan penumpukan barang-barang produksi maupun jasa, karena terhambatnya proses pendistribusian akibat daya beli masyarakat khususnya kaum Buruh menurun.


Jika tahun ini UMK Provinsi Banten tidak naik lagi, akan terjadi hattrick dalam dunia perburuhan di Indonesia khususnya Banten. Sedangkan harga-harga kebutuhan hidup naik secara signifikan.


Hari ini Buruh menuntut agar PJ Gubernur Banten merevisi SK UMK yang sudah dia buat secara sepihak tanpa melibatkan Pimpinan ASPSB. Karena itu sudah menciderai kaum Buruh dan Rakyat Indonesia. SPN tidak akan pernah berhenti berjuang sampai tuntutannya di kabulkan.


Tepat pukul 13.30 WIB massa Aksi blokade jalan arteri Jakarta -Merak, tepatnya di terowongan tambak. Hampir dua jam Buruh mendudukinya, ini merupakan peringatan atau somasi kepada PJ Gubernur Banten, agar merevisi SK UMK Provinsi Banten 2024 hari ini juga!. Jika kemauan Buruh tidak juga di kabulkan, Buruh akan melupuhkan kawasan-kawasan vital yang ada di Banten.
Apresiasi setinggi-tingginya di berikan kepada Kapolda Banten yang secara menemui massa Aksi bahkan naik mobil komando dan akan memfasilitasi untuk melakukan audiensi dengan PJ Gubernur Banten. Sesampainya di KP3B ternyata yang nemuin Septo selaku Kadisnakertrans Provinsi Banten, karena PJ Gubernur lagi Dinas luar kota.


Di sini Buruh kembali di kecewakan oleh Malabar, karena Dia tidak berani menemui Buruh secara langsung. Seakan-akan malah melempar bola dari satu instansi ke instansi yang lain, PJ Gubernur melimpahkan ke Disnaker, Disnaker balik melimpahkan ke Kemenaker RI.


Setelah di desak oleh para Pimpinan SP/SB Septo tetap tidak berani mengambil keputusan, ya jelas ini bukan kewenangan Kadisnaker. Buruh pun keluar dari ruang audiensi, seluruh Pimpinan SP/SB sepakat akan menunggu sampai Malabar merevisi SK UMK Provinsi Banten tahun 2024, tegasnya!

Dan menunggu keputusan dari UMK kabupaten dan kota sampai dengan tanggal 12 Desember 2024.(Co2/Agus_Skm)

Related posts

Kantor Gubernur Diduduki Serikat Buruh, Ketua PP Kab. Serang Nilai WH Kurang Komunikatif

Koidul Khair

Audiensi bersama wakil rakyat

Koidul Khair

Aksi Solidaritas Buditexindo

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri