30.2 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelBidang AdvokasiBidang HIDaerahTargetTerbaru

Bupati,Apindo,ASPSB Kab Serang ,Tetapkan UMSK 2018

Serang, SPNKomplainMedia – Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah SE MAk beserta  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh(ASPSB) se-Kabupaten Serang  mengadakan pertemuan dan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)  bertempat di  pendopo Bupati Kabupaten Serang Rabu, (13/12).

    Para perwakilan baik dari Apindo dan Perwakilan ASPSB ini lngsung disambut oleh Bupati Kabupaten Serang Tepat pukul 14.00 Wib.

    Pihak Apindo di wakili oleh Musthafa, Hartono, Gatot Ari Wibowo, Abdul Muhit, Ardja, Sigit Purwanto dan Marthin, sedangkan dari serikat pekerja oleh Yon Sepriyanto, Pardiyo, Amir Sanusi, Suhardi, Atep, Mulyadi dan Haerudin (Aeng) dari DPC SPN Kab. Serang.

    Perundingan ini cukup alot dari pihak ASPSB yang dari awal rapat di dewan pengupahan Kabupaten Serang dengan disnaker mengajukan sistem kenaikan UMSK berdasarkan persentase yaitu sektor satu sebesar 6% dari UMK 2018 dan sektor dua 4,5% dari UMK 2018 itupun denganberbagai pertimbangan diantartanya pencabutan subsidi TDL dan lain-lain.

    Setelah mempertimbangkan dari usulan ASPSB dan Apindo yang tetap bertahan pada SK Gubernur maka perundingan ini mendapat keputusan  UMSK Kab Serang 2018 menggunakan sektor usaha yang tercantum di SK Gubernur nomor 561/Kep. 127-Huk/2016, UMSK Serang ditetapkan sebesar Rp.135.000 untuk sektor 1 dan Rp.91.000 sektor 2 berlaku 1 januari 2018.

    Sehubungan dengan di Kab. Serang belum ada asosiasi pengusaha sektor, maka dewan pengupahan Kab.Serang mendorong untuk membentuk asosiasi sektor/kelompok pengusaha sektor sejenis dalam kurun waktu semester pertama 2018 dan semua sepakat untuk itu.

     Dan bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMSK dapat dirundingkan melalui mekanisme bipartit di masing – masing perusahaan, perundingan yang berakhir dengan penandatangan berita acara dan tanda tangan usulan UMSK dari Bupati ini tepat pukul 18.40 Wib. (Sukahar_SKM)

Sumber: Perwakilan Dewan pengupahan Kab.Serang dari DPC SPN Kab.Serang 

Related posts

Puncak Demokrasi PSP SPN PT Parkland World Indonesia1 Sekaligus Penunjukan penggurus Periode 2022-2026

Koidul Khair

Giat SPN Creative on

Koidul Khair

Sidang Paripurna Rakercab 1 DPC SPN Kab Serang

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri