23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelBidang AdvokasiFotoTerbaru

BURUH SERANG MENOLAK UPAH KHUSUS PADAT KARYA


                         
Rancang Strategi aksi
SPNKomplainMedia-Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak keras rencana
Pemerintah yang akan menetapkan upah minimum sektor industri pada karya di 4 daerah,
Kabupaten Purwakata, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang nilainya
di bawah nilai upah minimum kabupaten kota (UMK). Kebijakan ini bertentangan
dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 dan 89.
               Rapat
Koordinasi DPC SPN Kabupaten Serang,Jumat (4/8) menguak prihal upah padat karya
dan estimasi masuknya upah padat karya di daerah Banten.Seluruh Kepengurusan
PSP SPN Se-kabupaten Serang menghadiri agenda ini,mereka menilai ini adalah
persoalan kasus yang sangat berat dan akan membelenggu nasib kaum Buruh
didaerahnya.
Dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan, jelas disebutkan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang
diterima oleh pekerja/buruh yang masa memiliki kerja kurang dari 1 tahun dan
berfungsi sebagai jaring pengaman. Hal ini dilakukan, agar buruh tidak jatuh
menjadi absolut miskin.
Pemerintah sangat memahami, bahwa
tidak ada upah minimum di bawah upah minimum. Yang ada adalah upah minimum di
atas nilai upah minimum, yang disebut sebagai upah minimum sektoral industri
(UMSK/UMSP). Misalnya, UMSK untuk sektor industri tekstil, garmen, dan sepatu.
Maka nilainya harus di atas upah minimum (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.
Atau UMSK sektor elektronik dan otomotif. Maka nilainya harus di atas UMK di
kota tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 dan PP 78/2015, tidak
ada upah minimum industri padat karya di bawah nilai upah minimum.
Alasan pengusaha industri padat
karya yang menyatakan UMK yang sekarang ini berlaku sangat tinggi, sehingga
perlu diberlakukan upah minimum industri padat karya, adalah mengada-ada dan
melanggar konstitusi.
Anehnya pelanggaran konstitusi
ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dalam rapat yang dihadiri Menteri
Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, dan lembaga lainnya untuk membahas UMK
padat karya yang nilainya di bawah upah minimum. Kejadian ini menunjukkan
pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan
pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan.
Padahal kondisi buruh sekarang ini sangat terpuruk daya belinya. Ini dibuktikan
dengan tutupnya perusahaan di industri ritel, keramik, pertambangan, dan
garmen.
Penutupan perusahaan tersebut
bukan karena persoalan upah minimum, tetapi lebih karena lesunya perekonomian
nasional dan menurunnya daya beli. Kalau upah minimum padat karya makin murah,
maka daya beli makin menurun lagi. Konsumsi juga akan ikut menurun.
Tercium sekali “bau sangit”
kepentingan pengusaha industri padat karya. Pemeritah tunduk pada pemilik modal
tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan ikut menakuti-nakuti buruh
dengan akan adanya PHK besar-besaran jika upah minimum padat karya tidak
diberlakukan.Dalam Upaya melakukan penolakan tersebut DPC SPN akan turun langsung
prihal issu tersebut,dan akan melakukan unjuk rasa ke Instansi
terkait.(Arif_SKM)

Related posts

UMK Lebak deal 2.127.700

Koidul Khair

Membangun Organisasi Yang Kuat Bersama SPN ENI

Koidul Khair

Pemprov JABAR Resmi Umumkan UMK JABAR 2017

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri