25.5 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelFotoNasional

Buruh Tambah Miskin , Tarif Dasar Listrik 900 VA Naik Lagi per 1 Mei

Jakarta, SPNKomplainMedia – Sejak 1 Mei 2017, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA  naik lagi Rp 329 per kWH.

Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan PLN.
     Dalam Permen tersebut disebutkan pula bahwa penyesuaian bulan ini merupakan yang terakhir.
     Sementara itu, masyarakat yang menggunakan listrik 900 VA non subsisdi, tarifnya akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Saat ini, TLD 900 VA nonsubsidi Rp 1.467,28 per kWH. Tarif ini akan kembali naik pada bulan Juli 2017 dan disesuaikan dengan tarif golongan 1.300 VA.
     Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng menuturkan bahwa penyesuaian tarif hingga tahap akhir berjalan dengan lancar.
    Tak ada hambatan berarti karena masyarakat dianggap telah memahami pentingnya subsidi tepat sasaran. “Subsisi listrik 2016 mencapai Rp 60,44 triliun. Dengan subsidi tepat sasaran diharapkan pada 2017 bisa ditekan menjadi Rp 45 triliun,” tutur Andy, dilansir jpnn.com.
     Andy menambahkan, penghematan tersebut nantinya akan digunakan untuk mendanai listrik pedesaan di daerah terluar, tertinggal, dan terisolali atau terpencil.
     Dari penghematan tersebut, diharapkan pada akhir 2019 rasio elektrifikasi Indonesia bisa naik hingga 97,35 persen. “Dengan kondisi optimis, rasio elektrifikasi bisa 99 persen,” imbuhnya.
     Sementara itu, Kepala Pusat Kementerian ESDM Sujatmiko menyebutkan bahwa sejak penyesuaian tarif pada Januari lalu, memang ada pengaduan dari masyarakat. Namun, jumlahnya hanya 27.300 pelanggan atau kurang dari 0,1 persen dari 18,7 juta pelanggan yang subsidinya dicabut.
“Tidak ada catatan khusus dari tahap sebelumnya. Kami harap bisa berjalan seperti Januari dan Maret,” tegasnya.
      Dari aduan itu, 13 ribu diantara masuk dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berarti akan mendapatkan subsidi listrik.
      Sujatmiko juga mengingatkan, jika memang masyarakat merasa keberatan, mereka bisa langsung melapor ke pos pengaduan. Namun, hal ini hanya berlaku untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.(Coco_SKM)
Sumber : KSPN.or.id

Related posts

sosialisasiin SKM

Koidul Khair

Aksi Reboan di Kemenakertrans

Koidul Khair

Wawancara Bersama Kabiro Humas Polres Serang, KomPol Rahmat Mengenai Aksi Buruh 17 November 2016 di KP3B Serang-Banten

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri