Selasa, 8 Oktober, 2024
Spn Komplain Media
All LabelBidang AdvokasiFoto

Hubungan Pancasila dengan Industrial

SPNKomplainMedia Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.


    Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :

  • Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
  • Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha. 
  • Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. 
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia. 

     Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah,hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional. 


     Pelaksaan hubungan industrial pancasila antara lain dengan Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancar dan Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut selain itu juga bisa berupa Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama. 


   Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila. (Coco_SKM)


Sumber : Makalah Hubungan Industrial
    

Related posts

Pemerintah Patok Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di 2018

Koidul Khair

SPN Tuntut Dubes Korea Patuhi Undang-Undang

Koidul Khair

Buruh Perempuan Wajib Tahu Pembunuh nomer 1 kesehatan wanita adalah kanker serviks

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri