SPNKomplainMedia – Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, mengamankan sebanyak sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China dari sebuah perusahaan pembuat bata di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, kesembilan WNA asal China itu diamankan ketika digelar operasi pengawasan orang asing di PT Batawang Indonesia pada Rabu (11/1) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Ada sembilan Warga Negara Asing asal China yang melakukan kegiatan sebagai tenaga kerja asing,” kata Sutrisno, Kamis (12/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia, sembilan orang tersebut di antaranya delapan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas bukan keluaran dari Imigrasi Bekasi, sedangkan satu orang menggunakan izin kunjungan.
Menurut dia, dalam izin mempekerjakan orang asing disebutkan bahwa mereka bekerja di jajaran direksi seperti manajer, komisaris, dan lainnya.
“Tapi fakta di lapangan, mereka bekerja sebagai pekerja biasa memproduksi bata atau hebel,” katanya.
Kini lembaganya telah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan sembilan WNA asal China tersebut. Apabila terbukti, kesembilan warga China itu terancam dideportasi, bahkan ditingkatkan sampai ke penyidikan tindak pidana keimigrasian.(Coco_SPNKomplainMedia)