SPNKomplainMedia_Serang.Aksi Demo dari buruh pabrik Ban ini terkait Pemberangusan Serikat pekerja dan PHK sepihak.Senin (20/2) Tepat berada didepan gerbang pabrik aksi solidaritas dilakukan oleh 21 PSP SPN se-kabupaten Serang.
Perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak ini jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Ada 4 tuntutan yang dilayangkan dalam aksi kali ini :
1.Stop Pemberangusan Serikat Pekerja.
2.Pekerjakan kembali Ketua dan Sekertaris PSP SPN PT.United King Land ditempat bagian dan jabatan semula.
3.Pekerjakan kembali Sdr.Dede Suryadi dkk (43 orang)
4.Stop PHK secara sepihak.
Pemberangusan serikat pekerja dan perampasan hak pekerja ini menuai berbagai macam kecamandari buruh yang bekerja diperusahaan tersebut.Aksi yang dimulai pagi hari ini pada pukul 07.00 WIB dianggap sangat efektif untuk menghentikan berbagai operasional perusahaan, namun ternyata banyak dari karyawan yang memilih masuk kerja dengan berbagai alasan.
Aksi yang dilakukan persis dibahu jalan raya inipun mengundang perhatian pengguna jalan.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya semua peserta aksi dengan khidmad menyanyikan lagu kebangsaan tersebut.Posisi peserta menghadap jalan Raya dan membelakangi pabrik disimbolkan sembagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenengan pengusaha dan managemen PT.United King Land terhadap buruh.
Perwakilan dari PSP SPN yang berada di Kab.Serang diminta satu-persatu melakukan Orasi sebagai bentuk solidaritas dan pembakar semangat guna menyegarkan suasana dan membakar gelora perlawanan buruh terhadap perusahaan tersebut yang dinilai tidak pro buruh.
Teriakan dan Sorakan peserta aksi yang menyerukan " Pengkhianat…pengkhianat…pengkhianat buruh " mulai terdengar riuh yang dtujukan kepada perusahaan tersebut.
Salah satu karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut dengan masa kerja 9 tahunpun masih dalam keadaan bekerja sebagai buruh kontrak. " Saya pertama masuk sampai tahun kedua itu menyandang sebagai buruh Harian Lepas (HL) yang setiap bulannya harus perpanjang dan harus membeli materai sendiri, lalu ditahun berikutnya saya melakukan tanda tangan yang terkadang saya harus menandatangani surat kosong yang diajukan pihak management, selama menjadi buruh HL saya tidak menerima hak Cuti saya bahkan kalo saya sakit itupun tidak digaji, ketika saya Hamil menginjak usia 8 bulan saya harus pinter-pinter merahasiakan kehamilan saya agar tidak diketahui oleh pihak pabrik, kalo sampai diketahui saya akan di PHK pak " ujar Nurul seorang pekerja diperusahaan tersebut.
Hinggah siang ini tepatnya pukul 11.00 WIB aksi masih berlangsung.aksi ini tetap akan berlangsung sampai tanggal 25/2 jika pihak pengusaha tetap dengan pendiriannya, kata seorang koordinator aksi saat kami wawancarai. (Arif_SPNKomplainMedia)