27.1 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
Terbaru

Paksa Sepakat Undur Diri

Serang,SPNKomplainMedia – Berdasarkan keputusan yang di keluargan Management PT Bees Foot Wear Bulan Oktober 2019 yang lalu, yang secara tidak langsung memaksa karyawan mengundurkan diri dan hal ini jelas sudah melenceng dari aturan  UU No 13/2003 pasal 156 tentang perhitungan pesangon.

   Lebih dari 600 karyawan/ti PT Bees Foot Wear Inc diPHK alasan efisiensi akan tetapi dilaksanakan secara halus dengan iming-iming kompensasi diantaranya karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 10.000.000, Karyawan dengan masa kerja antara 3-4 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 15.000.000,- dan Karyawan dengan masa kerja diatas 4 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 19.000.000,- dengan karyawan yang memiliki jabatan akan mendapatkan tambahan Rp 1.000.000,- dan untuk pekerja hamil juga mendapatkan tambahan Rp 5.000.000,- dengan perhitungan masa kerja dari 18 September 2014.


   Pimpinan Serikat Peserja Serikat Pekerja Nasional PT Bees Foot Wear Inc melalui Bidang Advokasinya Rumsilah Sari SM tetap bersi kekeh membela karyawan dan anggotanya yang ingin masih bekerja di perusahaan tersebut dengan cara memberikan arahan dan penjelasan agar tetap kuat bertahan tidak mengikuti bujuk rayuan from kesepakatan tersebut.


   Lebih dari 200 orang karyawan yang sudah termakan bujuk rayu management dengan alasan kebutuhan ekonomi, akan tetapi pihak SPN beesco akan tetap berjuang mempertahan kan karyawannya agar tetatp bekerja, pungkas Rumsilah. (Coco_SKM)


Related posts

Shalat Khusuf Berjamaah PT Nikomas Gemilang

Koidul Khair

Futsal Turnamen SPN Serang

Koidul Khair

Aksi Buruh Banten Bersatu Tuntut Upah 2022

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri