Serang, SPNKomplainMedia- Dewan pimpinan cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang kawal rapat pleno penetapan Upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2020.
Puluhan buruh dari aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten Serang membaur kawal rapat pleno penetapan Umsk tahun 2020 dikantor Disnakertrans kab serang.
Rapat pleno yang dihadiri quorum dari seluruh pihak yang berwenang terjadi tepat pukul 13.00 wib.
Dalam rapat ini masing-masing pihak mengajukan argumen nya dengan dasar hukum nya masing-masing,pihak buruh masih bertahan dengan pengajuan nya sistem umsk dibuat persentase untuk kenaikkan nya ditahun ini yaitu 6% disektor 1,dan 4% disektor 2, akan tetapi pihak apindo juga bersikeras diangka yang lama sama seperti tahun 2019 yaitu sektor satu Rp 155.000 sektor 2 Rp 105.000.
Alhasil rapat pleno ditutup dengan deadlock dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 Desember 2019 yang akan datang.(Wahyu_SKM)