Serang, SPNKomplainMedia – Dewan Pengupahan Kabupaten Serang Melaksanakan Rapat Pembahasan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Serang 2021, Jum’at (6/11) di Kantor Aula kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten serang.
Pembahasan UMK sempat di istirahatkan karena dari para pihak masih tetap pada sikapnya.
“Hari ini belum ada kesepakatan, Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang tetap mengajukan kenaikan berdasarkan Peraturan pemerintah No.78 tahun 2015 tentang pengupahan sedang APINDO tetap bertahan dengan tidak ada kenaikan sesuai Surat Edaran Menteri,”Kata Hambali pada saat istirahat.
Pembahasan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 Nopember 2020.