Serang,SPNKomplainMedia-Klinik Hukum yang digagas dan dibidangi oleh Bidang Advokasi Pembelaan berkolaborasi dengan Komite Hukum dan Perundang-undangan kali ini merangkul Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang mempunyai tugas memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Psikotropika,Prekursor,dan bahan Adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan Alkohol.
Perwakilan dari BNN Bapak Letkol Inf.Sugino, SE, MH yang lahir dari Kota Salatiga ini menjelaskan bahayanya menggunakan Narkoba dan penyalahgunaan Bahan Adiktif lainnya.Undang-undang yang menjerat bahkan sanksi hukum yang kan diberikan bagi penggunanya,bertempat di Ruangan Kejar Nikomas Lantai 3,Selasa (26/9).
Suasana begitu hangat ketika edisi tanya jawab.Arif dari Divisi Nike yang sekaligus anggota SPN ini mempertanyaan terkait penyalahgunaan salah satu obat Batuk yang banyak disalahgunaan oleh kaum remaja .”Mereka para remaja terkadang untuk sekedar ngeplay atau mabuk sering minum obat batuk cair yang dicampur dengan lotion anti nyamuk,apakah itu termasuk salah satu obat-obatan terlarang berdasarkan BNN,” ujarnya.Lalu Pemateripun menjawab akan pertanyaan yang dilontarka itu,” Memang benar kasus yang disebutkan itu adalah penyalahgunaan Narkoba namun jika akan diindak BNN tidak turun langsung melainkan pihak Kepolisian setempatlah yang melakukan penangkapan lalu mengenai Sanksi hukumannya nanti pengadilan yang akan memberikan putusan.”
BNN mengajak Serikat Pekerja Nasional agar bersama-sama memerangi Narkoba,karena sebagian besar pengguna Obat terlarang itu adalah Pekerja yang mencapai 50,34%.(Arif_SKM)