SPNKomplainMedia – Wawancara ekslusif Bersama Ketua dan Sekertaris PSP SPN PT King Land di rumah buruh belakang Pabrik PT KingLand Kamis (19/1).
Dalam wawancara ini membahas perbuatan sewenang-wenang oleh PT King Land kepada karyawannya khusunya anggota PSP SPN Pt king land tersebut, dan terutama ketua dan sekertarisnya di mutasi dikarenakan ada unsur ketidak sukaanya dengan berdirinya Serikat Pekerja di PT tersebut
Ketua PSP SPN PT King Land Risuman dan didampingi seketaris nya M Oleh yang kami Team Media DPC SPN Kabupaten Serang(SPNKomplainMedia) wawancarai menjelaskan bahwasanya Pt King Land telah memulai memberanguskan serikat dengan cara memutuskan hubungan pekerjaan terhadap karyawannya yang bersetatuskan anggota hingga hari ini telah berjumlah 53 orang dan memutasi secara sepihak Ketua dan sekertaris PSP SPN PT KingLand yang tadi nya sebagai kepala bagian di produksi Pt tersebut,sekarang di mutasi menjadi bagian pembangunan kasar katanya jadi General Affair yang kerjanya saat ini antara lain kerjaan kasar seperti mengelas,potong besi hingga mengaduk semen pun harus dilakukan sungguh miris mendengarnya .
Yang sungguh disayangkan juga diantara 53 karyawan yang bersetatuskan anggota tersebut ada yang telah bekerja lima tahun keatas,tujuh tahun,sembilan tahun hingga ada yang telah bekerja sebelas tahun pun ikut di PHK.
PT King Land ini yang ber ownerkan Haris Mulyana ini pun telah bernegosiasi dengan ketua dan pengurus PSP SPN PT King Land, posiis ketua dan sekertaris dapat dikembalikan posisinya asalkan PSP SPN PT King land tidak boleh mengadakan kegiatan apapun,ini jelas adanya unsur Union Busting untuk PSP SPN PT king Land tersebut.
Menurut Ketua PSP SPN PT King Land yang baru berdiri Serikatnya lebih kurang Tiga bulan ini ,PT King Land nampaknya memang tidak suka dengan berdiri serikat di PT tersebut,dikarenakan sebelum pindah ke Kabupaten Serang ini dahulunya PT King Land telah berhasil meruntuhkan Serikat-serikat yang pernah berdiri pada Pt tersebut.
Hingga saat ini juga Pt ini belum pernah memberi Upah minimum Sektoral yang harusnya berlaku untuk seluruh perusahaan.(aziz/Coco_SKM)