Selasa, 8 Oktober, 2024
Spn Komplain Media
All LabelFotoNasional

1 Bulan Kerja Tetap Berhak Dapat THR

Jakarta, SPNKomplainMedia – Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan.

    Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016 yang belum lama ini diterbitkan.
“Ya harus diterapkan dan dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta.
    Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja sudah mencapai 3 bulan. Terkait perubahan aturan itu, Hanif memiliki alasannya.
“Karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan,” kata dia.
Terkait besaran THR-nya, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
    Upah pekerja selama satu bulan tersebut terdiri atas komponen upah yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
    Pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
    Menurut Menaker, pemberian THR sebagaimana dimaksud Permenaker Nomer 6 Tahun 2016 itu harus diterapkan pada lebaran tahun ini.
    Sementara itu, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR, maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR.
“Pengawasanya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah,” kata Hanif.(COCO_SKM)

Related posts

FUTSAL DPC

Koidul Khair

Permohonan Maaf dari Redaksi SPNKomplainMedia Untuk Management PT HWA HOK

Koidul Khair

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri