23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelNasional

26 AKTIVIS BURUH DINYATAKAN TIDAK BERSALAH

SPNKomplainMedia – hari selasa tanggal 22 November 2016 bertempat di Pengadilan Negeri
Jakarta diagendakan sidang lanjutan untuk pembacaan putusan kepada 26
aktivis buruh. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ke-26 aktivis
buruh tersebut dituduh telah melanggar hukum akibat melakukan aksi unjuk
rasa pada tanggal 30 Oktober 2015. Pada sidang pembacaan putusan ini
hadir ke 26 tersangka aktivis buruh beserta kuasa hukumnya, Jaksa
Penuntut Umum dan tentu saja Majelis Hakim yang mulia. Sidang kali ini
merupakan sidang untuk pembacaan putusan yang merupakan sidang terakhir
dari serangkaian sidang yang panjang dan melelahkan.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta membacakan vonis atas kasus penangkapan kepada 26 aktivis buruh
yang telah melakukan aksi unjuk rasa  untuk menolak pemberlakuan PP No
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dua pengacara LBH Jakarta yaitu bung
Tigor dan bung Obed serta seorang Mahasiswa yaitu bung Hasyim dinyatakan
tidak terbukti atas tuduhan primair yaitu melawan aparat keamanan.
Begitu pula dengan tuduhan subsidair, Majelis Hakim menyatakan bahwa
ketiganya tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan dan dituntutkan
oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim mengeluarkan putusan
untuk membebaskan para terdakwa tersebut.

Sementara itu, untuk 23 aktivis buruh yang lain, Majelis Hakim
menyatakan bahwa dakwaan primair yaitu pasal 216 KUHP tentang melawan
petugas tidak terbukti dan dakwaan sekunder yaitu pasal 218 KUHP tentang
tidak mengindahkan perintah atasan untuk membubarkan diri juga tidak
terbukti. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan untuk
membebaskan ke-23 orang aktivis buruh tersebut. Sehingga kesimpulan dari
sidang pembacaan putusan tersebut adalah Majelis Hakim menyatakan ke-26
aktivis buruh yang ditangkap oleh Polisi dan didakwa oleh Jaksa
Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti dan harus dibebaskan. Keputusan
ini disambut dengan ucapan syukur oleh ke-26 aktivis buruh dan segenap
buruh yang hadir dalam persidangan ini.

Sidang ditutup pukul 16.00 WIB.(Coco_SPNKomplainMedia)

Sumber: SPN.or.id

Related posts

Foto kebersamaan

Redaksi1Spn

UNJUK RASA ALIANSI BANTEN DARURAT UPAH

Koidul Khair

Dewan pimpinan cabang Serikat Pekerja Nasional kabupaten Serang mengucapkan selamat tahun Baru 1445 H

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri