Selasa, 8 Oktober, 2024
Spn Komplain Media
All LabelDaerah

UNJUK RASA ALIANSI BANTEN DARURAT UPAH

Spncerita – Tangerang, setelah sidang Pleno DEPEKAB Tangerang tanggal 3 November
2016 tidak menemukan titik temu antara unsur SP/SB dengan unsur
Pengusaha/Apindo dan tanggal 8 November 2016 hasil Audiensi dengan
Bupati Tangerang bapak Ahmad Zaki Iskandar untuk menggunakan Hak
deskresinya dalam penetapan UMK tahun 2017 tidak mendapatkan hasil yang
memuaskan, maka tanggal 10 November 2016 pukul 07.00 WIB, sekitar 10.000
buruh dari SP/SB (FSBM, FSBKU KSN, SPN, GASPERINDO, SBSI 92, SBJP, FSP
KEP SPSI CITRA, FSBM, FSBMPI, IPCM, SBPS, SPDM, FSPMI, GSBI, FSP FASKES,
FSBN, K-SPSI SUDIRMAN, PRP) yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat
Upah mulai bergerak dari empat titik kumpul massa aksi yaitu Cikupa,
Balaraja, Bitung dan Pasar Kemis menuju arah Bitung sebagai titik kumpul
utama massa aksi. Di sepanjang perjalanan menuju arah Bitung massa aksi
menyisir pabrik-pabrik yang di lewati agar mengirimkan perwakilannya
untuk mengikuti aksi sebagai bentuk Solidaritas sesama kaum buruh.
Setelah semua massa aksi berkumpul di Bitung pada pukul 14.00 WIB, massa
aksi kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Bupati Tangerang
melakukan unjuk rasa di Jalan H. Somawinata No. 1, Tigaraksa Tangerang.

Dalam unjuk rasa kali ini, massa aksi tetap menuntut kenaikan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2017 sebesar 24% dari UMK tahun
2016 atau dengan nominal sebesar Rp. 3.746.846,- sesuai dengan ketentuan
Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen  No.
13 tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni kenaikan UMK
tahun 2017 berdasarkan hasil survey KHL unsur SP / SB tahun 2016. Selama
menunggu Tim berunding dari perwakilan SP/SB melakukan Audiensi dengan
pihak Bupati sekitar pukul 16.57 WIB, massa aksi melakukan Orasi
bergantian dari masing-masing SP/SB di atas Mobil Komando (MOKOM).
Setelah selesai melakukan Audiensi, perwakilan dari SP/SB yang hadir
saat audiensi naik ke Mobil Komando (MOKOM) memberitahukan hasilnya
bahwa kenaikan UMK tahun 2017 Bupati sudah keluar dari PP 78 namun angka
nominalnya belum sesuai dengan tuntutan 24% yaitu jumlahnya sama dengan
UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 3.355.750,- .

Ibu Tari selaku perwakilan DEPEKAB dari SP/SB SPN mengatakan “Bahwa
Audiensi diterima oleh Asisten Daerah (ASDA) I dan di dampingi Kepala
Dinas Tenaga Kerja (KADISNAKER) menyampaikan nilai UMK tahun 2017
Kabupaten Tangerang sebesar 3.355.750,-“ Menurutnya juga SP/SB tidak
sepakat dengan nilai yang di sampaikan oleh ASDA I dan KADISNAKER.

“Tinggal menunggu rekomendasi saja, karena tanggal 20 SK UMK harus
sudah keluar, Notulen akan di sampaikan besok karena hari ini Bapak
Bupati tidak di tempat” lanjut Sekretaris DPC SPN, Ibu Tari menjelaskan
saat di konfirmasi setelah aksi unjuk rasa selesai.

“kalau di sunat sih enggak tapi pasti PLT Gubernur akan berlindung di
PP 78” Sambung Ibu Tari menegaskan ketika di tanya oleh Kontributor
mengenai nilai rekomendasi yang sudah di sampaikan dan tidak akan di
sunat (potong) ketika di serahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten. Dan aksi pun berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

sumber : Spn.or.id

Related posts

DPD SPN Provinsi Banten Ucapkan Selamat Melaksanakan Majenas III

Koidul Khair

SPN PEDULI

Redaksi1Spn

PSP SPN PT PWI I, Lantik PA

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri