SPNKomplainMedia – Para pekerja PT Marga Mandala Sakti, pengelola jalan tol Tangerang – Merak, yang tergabung dalam Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM) afiliasi ASPEK Indonesia berencana melakukan mogok kerja pada akhir Maret 2017. Menurut Ketua SKTTM, Dicky Umaran, mogok kerja akan dilakukan apabila pihak Direksi PT. Marga Mandala Sakti tidak mau bertemu dan merevisi kenaikan upah tahun 2017 yang hanya naik 4,25-5,07% dan dilakukan secara sepihak.
“Kenaikan upah hanya 4,25-5,07% sangat tidak layak dan makin membuat upah pekerja di PT. Marga Mandala Sakti semakin jauh tertinggal dari para pekerja lainnya di bawah naungan Astra Group. Dari data yang diperoleh SKTTM, kenaikan upah di PT. Marga Mandala Sakti dalam 4 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada tahun 2013 pekerja mendapat kenaikan upah sebesar 16%. Tahun 2014 dan 2015 kenaikan upah turun drastis menjadi 8-10%. Sedangkan tahun 2016 kenaikan upah kembali turun hanya 4%. Kondisi kenaikan upah yang setiap tahun menurun ini tidak sebanding dengan peningkatan laba bersih perusahaan setiap tahun, yang selalu naik secara signifikan,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW ASPEK Indonesia) Propinsi Banten ini.
Menurut Dicky, tahun 2014 perusahaan untung 281 milyar, tahun 2015 untung 332 milyar, dan 2016 untung 377 milyar.
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, mendesak Direksi PT. Marga Mandala Sakti untuk mau menerima usulan kenaikan upah tahun 2017 sebesar 10-15% yang diajukan oleh serikat pekerja (SKTTM) yang merupakan anggota dari ASPEK Indonesia. Kenaikan 10-15% dinilai sangat wajar mengingat laba bersih perusahaan yang terus meningkat dan harga kebutuhan pokok masyarakat yang semakin tinggi.
“Peningkatan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas di saat laba bersih perusahaan juga meningkat. Kami masih menahan anggota kami yang berencana melakukan mogok kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, apabila pihak direksi mau merespon tuntutan SK TTM. Kami menunggu respon positif dari Direksi PT Marga Mandala Sakti untuk mencari solusi terbaik,” ungkap Sabda.
Lebih lanjut Sabda menjelaskan, bahwa PT. Marga Mandala Sakti seharusnya bersikap lebih adil kepada seluruh pekerjanya. Ketika laba bersih perusahaan setiap tahun meningkat, maka distribusi keuntungan perusahaan untuk kesejahteraan pekerja seharusnya juga ditingkatkan. Tuntutan SKTTM kepada Direksi PT Marga Mandala Sakti sesungguhnya sangat wajar, karena di setiap keuntungan perusahaan selalu ada kontribusi keringat dari pekerja.
Terpisah, Deputy Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Ketua Harian KSPI), Muhamad Rusdi, mengaku prihatin dengan proses penetapan kenaikan upah secara sepihak oleh Direksi PT Marga Mandala Sakti. “Bahkan ada informasi pekerja dengan masa kerja 20 tahun yang masih digaji di bawah 4 juta rupiah. Padahal PT. Margala Mandala Sakti adalah bagian dari Astra Group, yang secara umum memiliki standar upah yang tinggi. Mengapa di PT Marga Mandala Sakti standar upahnya jauh berbeda dengan perusahaan lain yang ada di Astra Group?” ungkap Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi menegaskan, bahwa KSPI mendukung tuntutan Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak untuk memperjuangkan hal-hal berikut:
(1) Kenaikan upah tahun 2017 sebesar 10-15%.
(2) Standarisasi/ upah PT MMS dengan standar upah Astra Group.
(3) Pemberlakuan struktur dan skala upah sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
(2) Standarisasi/ upah PT MMS dengan standar upah Astra Group.
(3) Pemberlakuan struktur dan skala upah sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“KSPI juga mendukung rencana SKTTM dan ASPEK Indonesia yang akan melakukan mogok kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, pada akhir Maret 2017 jika Direksi PT Marga Mandala Sakti tidak juga mau merespon dan membahas kembali tuntutan SKTTM,” tegas Rusdi.(Coco_SKM)
Sumber : KSPI.or.id