25.5 C
Serang, ID
Selasa, 3 Desember, 2024
Spn Komplain Media
All LabelDaerah

BURUH CIREBON MENUNTUT UPAH

Spncerita – Cirebon, Aliansi Buruh Cirebon (ABC) yang terdiri dari Federasi
Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSPMI, FKUI SBSI, FSPAS Singa Perbangsa,
SPHS, dan ISI melakukan pertemuan dengan Bupati Cirebon pada hari Rabu
tanggal 9 November 2016 jam 15.30 WIB bertempat di Pendopo Bupati
Cirebon yang beralamat di Jalan Kartini Kabupaten Cirebon untuk membahas
penetapan rekomendasi Bupati Cirebon perihal nilai besaran UMK tahun
2017 yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat.

Pertemuan tersebut merupakan agenda lanjutan dari aksi yang dilakukan
Aliansi Buruh Cirebon  pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 di
depan Kantor Bupati Cirebon.

Pada jam 14.00 WIB disela sela aksi tersebut perwakilan buruh hanya
diterima oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Cirebon Bapak Denny Supdiana.

Yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi tersebut meminta agar Bupati
Cirebon menolak rekomendasi UMK tahun 2017 yang diajukan oleh Dewan
Pengupahan Kabupaten Cirebon di karenakan Anggota Dewan Pengupahan unsur
Buruh tidak menandatangani berita acara tersebut. Bupati Cirebon harus
merekomendasikan UMK tahun 2017 kepada Gubernur Jawa Barat berdasarkan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL), meminta agar Bupati Cirebon
merekomendasikan UMK tahun 2017 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar 30%
atau Rp. 2.069.886,- (Dua Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus
Delapan Puluh Enam Rupiah).

Sebelumnya, pada hari kamis tanggal 3 November 2016 Aliansi Buruh
Cirebon (ABC) telah melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Cirebon,
dengan tuntutan Tolak PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, meminta
agar Bupati Cirebon menolak rekomendasi UMK tahun 2017 yang diajukan
oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon; Bupati Cirebon agar
merekomendasikan UMK tahun 2017 kepada Gubernur Jawa Barat berdasarkan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Seperti di daerah lain Bupati Cirebon Bapak Drs H Sunjaya
Purwadisastra MM, M.Si menyatakan akan menjalankan instruksi dari Pusat,
kenaikan UMK tahun 2017 akan menggunakan PP No.78 tahun 2015, akan
tetapi beliau memberikan solusi kepada Buruh Kabupaten Cirebon untuk
menerapkan Upah Minimum Sektoral yang selama ini belum ada di Kabupaten
Cirebon.  Buruh menerima usulan tersebut dan berharap agar Upah Minimum
Sektoral dapat diberlakukan mulai Januari 2017.

Sumber : spn.or.id

Related posts

DPD SPN Provinsi Banten,Sesi foto Bersama

Koidul Khair

HASIL PERUNDINGAN PT.UNITED KINGLAND

Koidul Khair

Pendidikan GBV dan Advokasi Hak Pekerja Perempuan

Redaksi1Spn

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri