23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelDaerah

PERJUANGAN BURUH SUMUT DALAM MENUNTUT UPAH

Spncerita – Medan, 10 November 2016 sekitar 2000 orang perwakilan buruh Sumatera
Utara yang tergabung dalam Pekerja Buruh Bersatu (PBB) melakukan aksi ke
Kantor Gubernur Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Pangeran
Diponogoro No 30 Madras Hulu, Medan Polonia Kota Medan Sumatera Utara
terkait Upah Minimum tahun 2017.

Pukul 08.00 WIB massa aksi dari 32 elemen yaitu SPN, FSPMI, SBSI 92,
KSPSI, KSBSI, KBI, KBB PETA, GSBSI, SBMI MERDEKA, SBMI, MEDAN
INDEPENDEN, SBMI SUMUT, SBSU, FSP LEM, FSBSI LOMENIK, F.KAMI, FARHO,
FSBSI KAHUT, SBBI UKATAN, FSPSI RTMM, FSPSI KEP DELI SERDANG, FSPSI LEM
DELI SERDANG, SBSI SERDANG BEDAGAI, SPN DELI SERDANG, PPMI dan FSPSI
NIBA mulai berada di titik kumpul atau zona yang telah ditentukan yaitu
Zona Medan Belawan, Zona Medan Sunggal, Zona Tanjung Morowa dan Zona
Patumbak Delitua. Setelah massa aksi berkumpul kemudian sekitar pukul
10.00 WIB massa aksi mulai bergerak menuju kantor Gubernur Sumatera
Utara dengan menggunakan Kendaraan Roda Dua dan Kendaraan Roda Empat.
Dikarenakan bertepatan dengan hari pahlawan maka semua massa aksi
menggunakan pita warna merah putih tanpa menggunakan atau mengibarkan
atribut bendera masing-masing federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Setibanya didepan kantor Gubernur Sumatera Utara massa aksi dari
Perwakilan SP/SB secara bergantian berorasi menyuarakan tuntutannya.
Yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut adalah meminta Gubernur
menaikkan upah tahun 2017 sebesar 25 % dan mencabut  PP No 78 tahun 2015
tentang Pengupahan.

Walaupun diguyur hujan deras sampai dengan pukul 16.00 WIB massa aksi
masih tetap semangat berada di Kantor Gubernur sambil menunggu beberapa
perwakilan buruh yang masuk ke ruangan di lantai 10 Kantor Gubernur.
SPN Sumatera Utara pada saat itu diwakili oleh Bung Ir Anggiat Pasaribu.
Dalam Perundingan tersebut hadir Bapak Tengku Herry selaku Gubernur
Sumatera Utara, Bapak Bukit Tambunan selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Bapak H. Mukmin selaku
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam perundingan tersebut melihat ketertinggalan upah Sumatera Utara
yang sangat rendah, yang mana sebelumnya upah Sumatera Utara nilainya
masih diatas upah Provinsi Aceh dan Provinsi Riau, maka Gubernur akan
menggunakan hak diskresi, akan mengkaji lebih dalam dan memungkinkan
untuk merevisi lebih besar persentasenya (%) dari ketetapan PP No.78
tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB massa aksi membubarkan diri dan para
pimpinan buruh akan terus mengawal Upah tahun 2017 yang akan ditetapkan
oleh Gubernur dalam waktu dekat ini.

Sumber : spn.or.id

Related posts

Semangat buruh spn

Koidul Khair

Pahitnya UMK 2018

Koidul Khair

SPN Gugat Permenaker NO 5 tahun 2023

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri