23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelDaerah

AKSI BURUH BOGOR DALAM MEMPERINGATI 10 NOVEMBER

Spncerita – Bogor, sekitar 1000 orang perwakilan buruh dari SPN dan FSPMI Kota
Bogor melakukan aksi ke Balaikota Bogor yang beralamat di Jalan Juanda
Kota Bogor pada hari Kamis Tanggal 10 November 2016 terkait penetapan
Upah Minimum Kota Bogor Tahun 2017.

Sekitar pukul 08.00 WIB massa aksi dari berbagai perusahaan mulai
bergerak secara konvoi dengan menggunakan kendaraan roda dua dan saling
jemput ke setiap perusahaan yang berada di kota bogor berdasarkan
wilayah masing-masing, kemudian berkumpul di Tugu Kujang yang merupakan
titik kumpul buruh baik dari wilayah Tajur maupun wilayah kedung halang.

Sekitar pukul 09.30 WIB massa aksi sudah berkumpul di Tugu Kujang,
kemudian massa aksi kembali bergerak dengan melakukan longmarch dan
mendorong motor menuju Balaikota Bogor.

Setibanya di depan Balaikota Bogor massa aksi terus meyuarakan
tuntutannya, sekitar pukul 11.30 WIB sebanyak 17 orang perwakilan buruh
masuk ke dalam ruang rapat Balaikota Bogor dan para perwakilan buruh
tersebut ditemui langsung oleh Bapak Dr Bma Arya Sugiarto selaku
Walikota Bogor, Bapak Drs Anas S. Rasmana MM selaku Kepala Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Bapak Samson Hutahaen SE MM
selaku Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor
dan Ibu Yulianti SE MM selaku Kasi Hubungan Industrial dan persyaratan
Kerja.

Dalam perundingan tersebut Bung Budi Mudrikah selaku Ketua DPC SPN
Kota Bogor membacakan yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu
Meminta kepada Walikota Bogor untuk merekomendasikan UMK tahun 2017
tidak mengacu kepada PP No.78 tahun 2015; Kenaikan UMK tahun 2017
berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 20
Oktober 2016 dengan kenaikan KHL sebesar 21,63% dari tahun 2015; Meminta
Walikota Bogor agar menetapkan atau merekomendasikan kenaikan UMK tahun
2017 sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari UMK
tahun 2016 atau sebesar Rp. 3.022.765,- (Tiga Juta Dua Puluh Dua Ribu
Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) menjadi Rp. 3.672.765,- (Tiga Juta
Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah)
kepada Gubernur Jawa Barat; Meminta kepada Walikota Bogor untuk tidak
merekomendasikan Upah Khusus Padat Karya; Meminta agar Walikota Bogor
menetapkan Upah Sektoral untuk sektor Retail di Kota Bogor sebesar 5%
dari UMK tahun 2017; Meminta agar Walikota Bogor menugaskan Kepala Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor untuk memonitoring
pelaksanaan Struktur Upah dan Skala Upah di setiap Perusahaan yang ada
di Kota Bogor.

Hasil dalam perundingan tersebut Walikota Bogor Bapak Dr Bima Arya
Sugiarto akan mencoba membuat dan menerapkan Perda Perburuhan di Kota
Bogor; Memonitoring penerapan Struktur Upah dan Skala Upah,  Memberikan
sanksi kepada perusahaan yang membayarkan upah dibawah UMK, Menolak
penerapan Upah Padat Karya di Kota Bogor;, Akan menyampaikan aspirasi
buruh tentang penolakan dan keberatan adanya PP No.78 tahun 2015.
Tentang Keinginan buruh yang meminta kenaikan UMK tahun 2017 sebesar Rp.
650.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) akan dibicarakan dengan Dewan
Pengupahan Kota Bogor.

Setelah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor
menemui buruh dan membacakan hasil perundingan tersebut, sekitar pukul
13.30 WIB kemudian massa aksi membubarkan diri.

Sumber spn.or.id

Related posts

DPC SPN Kabupaten Serang Mengucapkan Dirgahayu TNI Republik Indonesia ke – 72 dan Provinsi Dirgahayu Provinsi Banten ke – 17 Tahun

Koidul Khair

Alasan Buruh Ikut Terjun pada Demo 2 Desember

Koidul Khair

Buruh Tantang Menaker Debat Tentang Upah Layak

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri