27.1 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelBidang AdvokasiDaerahTerbaru

Pahitnya UMK 2018

Serang, SPNKomplainMedia – Gubernur Provinsi Banten telah menandatangani Surat Keputusan(SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten /Kota Se Provinsi Banten Senin (20/11).

     Penetapan UMK se Provinsi Banten ini berlandaskan PP 78 tahun 2015,yaitu sebesar 8,71%.
    Keputusan Gubernur Provinsi Banten ini sangat mengecewakan khususnya untuk kaum buruh se Banten. 
    Adapun keputusan penetapan SK tersebut menurut kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi telah sesuai dengan rekomendasi dan hasil rapat pleno  dari empat unsur yaitu Unsur Serikat Buruh, Unsur Pengusaha(Apindo), unsur Akademisi dan unsur pemerintah sendiri. 

   Beberapa revisi rekomendasi untuk UMK 2018,dinilai tidak memilik dasar hukum yang kuat, seperti pelayangan surat tersebut setelah rapat Pleno Dewan pengupahan Provinsi Banten, dan tidak adanya tembusan kepihak manapun yang terkait.

   Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten tentang UMK 2018,ini dinilai sangat pahit, setelah sedikit merasa lega atas penandatanganan revisi yang dibuat oleh para kepala daerah se Provinsi Banten.

    Buruh seakan-akan dihadapkan kesalahan atas proses birokrasi dan aturan yang ditetapkan. (coco/arif_SKM)

    

    
    

Related posts

Buruh Tantang Menaker Debat Tentang Upah Layak

Koidul Khair

Hubungan Pancasila dengan Industrial

Koidul Khair

PKB SPN ENI Tanpa Omnibuslaw

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri