Serang, SPNKomplainMedia – Gubernur Provinsi Banten telah menandatangani Surat Keputusan(SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten /Kota Se Provinsi Banten Senin (20/11).
Penetapan UMK se Provinsi Banten ini berlandaskan PP 78 tahun 2015,yaitu sebesar 8,71%.
Keputusan Gubernur Provinsi Banten ini sangat mengecewakan khususnya untuk kaum buruh se Banten.
Adapun keputusan penetapan SK tersebut menurut kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi telah sesuai dengan rekomendasi dan hasil rapat pleno dari empat unsur yaitu Unsur Serikat Buruh, Unsur Pengusaha(Apindo), unsur Akademisi dan unsur pemerintah sendiri.
Beberapa revisi rekomendasi untuk UMK 2018,dinilai tidak memilik dasar hukum yang kuat, seperti pelayangan surat tersebut setelah rapat Pleno Dewan pengupahan Provinsi Banten, dan tidak adanya tembusan kepihak manapun yang terkait.
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten tentang UMK 2018,ini dinilai sangat pahit, setelah sedikit merasa lega atas penandatanganan revisi yang dibuat oleh para kepala daerah se Provinsi Banten.
Buruh seakan-akan dihadapkan kesalahan atas proses birokrasi dan aturan yang ditetapkan. (coco/arif_SKM)