Serang, SPNKomplainMedia-Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Serang melakukan pengawalan terkait Pengumuman penetapan UMK 2018 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dalam Ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.Senin (20/11).
Usaha untuk menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum membuahkan hasil karena Ruang Rapat yang akan digunakan masih dipakai pihak lain.
Perwakilan Buruh disambut oleh Kabid HI dan JAMSOS dalam ruangannya dan disanalah terjadi tanya jawab terkait Upah.
Menurut Erwin Kabid HI dan JAMSOS bahwa UMK 2018 sepenuh menjadi Hak dan kebijakan Gubernur Provinsi Banten Wahidin halim, Revisi kemungkinan ditolak dan Upah akan ditetapkan karena Berkas kajian sudah selesai oleh Biro Hukum dan siap diteken oleh Gubernur.
Kadis Disnakertrans berhasil ditemuin Buruh pukul 13.18 WIB di Ruangan Rapatnya.
Dalam Forum tersebut dijelaskan ada beberapa hal yang disampaikan oleh ALhamidi diantaranya :
-Rekomendasi Bupati tidak tembus ke Disnakertrans Provinsi.
-Tidak ada perintah dari Gubernur atas rekomendasi Bupati.
-Rekomendasi harus mendapatkan Pleno dari Dewan Pengupahan dulu yang didalamnya memuat 4 Unsur.
-Harus ada pencabutan atas rekomendasi yang lama atas rekomendasi Gubernur.
-Rekomendasi sudah terlambat karena rapat Pleno telah terjadi.
-Setelah Pleno maka tidak ada pertimbangan lain.
-UMK 2018 sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten No 561/Kep.442.HUK/2017
Perwakilan Buruh, Argo memaparkan bahwa Bupati melakukan kesalahan karena tidak melakukan tembusan kepada Dewan pengupahan, dan tambahnya lagi, “Buat apa ada Dewan Pengupahan.”
Revisi UMK 2018 yang mengacu kepada 10 % dan dikuatkan oleh Rekomendasi Bupati dipatahkan oleh Surat Keputusan Penetapan UMK oleh Gubernur yang menggunakan PP 78/2015 di 8,71% berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.(Arif/coco_SKM)