24.4 C
Serang, ID
Kamis, 20 Maret, 2025
Spn Komplain Media
NasionalTerbaru

Akhirnya PP 78 Lah yang Berlaku

Serang, SPNKomplainMedia- Akhir Wahidin Halim orang No satu di Banten menandatangani Surat Keputusan kenaikan Upah 2019 Prov. Banten Rabu (21/11) di Kantornya Kawasan KP3B Prov. Banten.

    Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
Kabupaten Pandeglang dari Rp 2.353.549,14 menjadi Rp 2.542.539,13

Kabupaten Lebak dari Rp 2.312.384,00 menjadi Rp 2.498.068,44

Kabupaten Serang dari Rp 3.542.713,50 menjadi Rp 3.827.193,39

Kota Serang dari Rp 3.116.275,76 menjadi Rp 3.366.512,71

Kota Cilegon dari Rp 3.622.214,61 menjadi Rp 3.913.078,44

Kabupaten Tanggerang dari Rp 3.555.834,67 menjadi Rp 3.841.368,19

Kota Tanggerang Selatan dari Rp 3.555.834,67 menjadi Rp 3.841.368,19

Kota Tanggerang dari Rp 3.582.076,99 menjadi Rp 3.869.717,00

    Demikianlah keputusan akhir dari Gubernur Banten yang tak mau menggubris permintaan rakyatnya dan sudah sah sesuai dengan Surat keputusan Gubernur No 561/Kep .318-Huk/2018 , buruh saat ini khusunya di Kabupaten serang masih menanti akankah UMSK sesuai permintaan buruh atau lah ditolak juga ! . (Coco_SKM)

Related posts

PESERTA PELATSARDA Banten Taklukkan Halimun Salak

Koidul Khair

Pengumuman Penetapan UMK Provinsi Banten 2018

Koidul Khair

Kunker DPD SPN Yogya Ke SPN Kab Serang

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri