Serang, SPNKomplainMedia- Akhir Wahidin Halim orang No satu di Banten menandatangani Surat Keputusan kenaikan Upah 2019 Prov. Banten Rabu (21/11) di Kantornya Kawasan KP3B Prov. Banten.
Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
Kabupaten Pandeglang dari Rp 2.353.549,14 menjadi Rp 2.542.539,13
Kabupaten Lebak dari Rp 2.312.384,00 menjadi Rp 2.498.068,44
Kabupaten Serang dari Rp 3.542.713,50 menjadi Rp 3.827.193,39
Kota Serang dari Rp 3.116.275,76 menjadi Rp 3.366.512,71
Kota Cilegon dari Rp 3.622.214,61 menjadi Rp 3.913.078,44
Kabupaten Tanggerang dari Rp 3.555.834,67 menjadi Rp 3.841.368,19
Kota Tanggerang Selatan dari Rp 3.555.834,67 menjadi Rp 3.841.368,19
Kota Tanggerang dari Rp 3.582.076,99 menjadi Rp 3.869.717,00
Demikianlah keputusan akhir dari Gubernur Banten yang tak mau menggubris permintaan rakyatnya dan sudah sah sesuai dengan Surat keputusan Gubernur No 561/Kep .318-Huk/2018 , buruh saat ini khusunya di Kabupaten serang masih menanti akankah UMSK sesuai permintaan buruh atau lah ditolak juga ! . (Coco_SKM)