29.4 C
Serang, ID
Selasa, 14 Januari, 2025
Spn Komplain Media
All LabelBidang AdvokasiTerbaru

ASPSB Kab.Serang Kawal SK UMSK

Serang,SPNKomplainMedia – Aliansi serikat pekerja/serikat buruh (sp/sb) provinsi banten adakan pengawalan surat keputusan (sk) upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2018 di kantor dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (disnakertrans) Prov. Banten  Jumat (05/01)

    Pengawalan ini berlangsung dari pukul 13.00 Wib , Haerudin selaku salah satu team Dewan Pengupahan Kabupaten  Serang (Depekab) hadir dalam kegiatan ini menganyampaikan bahwa “SK UMSK 2018 sudah di tanda tangani sejak pukul 10.00 WIB adapun besaran UMK dan UMSK digabungkan untuk Kabupaten Serang yaitu pada sektor satu Rp 3.677.713.50 sedangkan sektor dua sebesar Rp 3.633.713.50.

    Setelah diperbanyak  surat keputusan baru diberikan  berikan kepada perwakilan ASP/SB yang hadir dalam pengawalan tersebut ,ujarnya

    Haerudin menambahkan “jika surat keputusan UMSK 2018 sudah di terima, saya akan memotong rambut sebagai bentuk syukur telah selesai melaksanakan tugas sebagai depekab” tambahnya.(Chan/Zhie_ SKM)

Related posts

PAS Adakan Tawasulan

Koidul Khair

Santunan Anak Yatim SPN Eagle Nice

Koidul Khair

Mediasi dengan Management, Akhirnya PT PWI telah resmikan Upah Tahun 2022

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri