Serang,SPNKomplainMedia – Aliansi serikat pekerja/serikat buruh (sp/sb) provinsi banten adakan pengawalan surat keputusan (sk) upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2018 di kantor dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (disnakertrans) Prov. Banten Jumat (05/01)
Pengawalan ini berlangsung dari pukul 13.00 Wib , Haerudin selaku salah satu team Dewan Pengupahan Kabupaten Serang (Depekab) hadir dalam kegiatan ini menganyampaikan bahwa “SK UMSK 2018 sudah di tanda tangani sejak pukul 10.00 WIB adapun besaran UMK dan UMSK digabungkan untuk Kabupaten Serang yaitu pada sektor satu Rp 3.677.713.50 sedangkan sektor dua sebesar Rp 3.633.713.50.
Setelah diperbanyak surat keputusan baru diberikan berikan kepada perwakilan ASP/SB yang hadir dalam pengawalan tersebut ,ujarnya
Haerudin menambahkan “jika surat keputusan UMSK 2018 sudah di terima, saya akan memotong rambut sebagai bentuk syukur telah selesai melaksanakan tugas sebagai depekab” tambahnya.(Chan/Zhie_ SKM)