26.8 C
Serang, ID
Kamis, 25 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelBidang HIDiklatFotoTerbaru

Belajar Menyusun SUSU,Bersama Bung Djoker

Serang,SPNKomlainMedia- Bertemat di Gedung PMI Kota Serang,Rabu (27/9) DPC SPN Kabupaten Serang Melalui Bidang HI yang di gagas langsung oleh Bung Herry Sofyan,SE.MM mengadakan workshop Tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU).

    Acara ini bertujuan untuk mendorong produktivitas pekerja dan mewujudkan upah yang transparan ,pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah memperhatikan peraturan yang berlaku.

     Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMEN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang,Struktur dan Skala Upah

     Pengusaha wajib menyusun Struktur skala dan skala upah dengan memperhatikan:

            1. Golongan


            2. Jabatan


            3. Masa Kerja


            4. Pendidikan

            5. Kompetensi




    Materi ini langsung di sampaikan oleh Bung Djoko Heriyono ,SH,ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional,dikarenakan materi ini akan segera di wajibkan oleh pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2017 mendatang.

    Adapun cara penyusunan Struktur dan Skala upah yang harus di perhatikan antara lain:
         1. Analisa jabatan: pengusaha wajib mengelola data jabatan dan diuraikan menjadi informasi jabatan
         2.  Evaluasi jabatan: setelah mendapatkan informasi jabatan, pengusaha harus menilai, membandingkan, dan membuat tingkatan jabatan
         3.  Penentuan struktur dan skala upah: seduah mendapatkan tingkatan jabatan, pengusaha dapat menentukan struktur dan skala upah sesuai peraturan yang berlaku




    Bung Djoker juga mempertegas dan memberikan motivasi peserta workshop agar semangat dalam menyusun struktur dan skala upah ini dikarenakan pemerintah juga telah sangat keras menegur bagi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan ini akan di sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017.




    Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB ini di buka langsung oleh Ketua DPD SPN Provinsi Banten,di hadiri juga oleh ketua DPC SPN Kabupaten Serang Beserta jajarannya,Ketua-ketua PSP SPN Se Kabupaten Serang dan ada tamu jauh dari DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur yang ikut serta dalam Workshop tersebut.





  Tepat pukul 16.00 WIB ,kesimpulan work shop langsung di bacakan ketua DPC SPN Kabupaten Serang,Bung Asep Saepulloh,SH.MM dan berharap kepada seluruh peserta dapat mengapresiasikan hasil workshop ini ke perusahaannya masing-masing ,ujar nya.(COCO_SKM)




    

Related posts

Satu Dekade Bansos Cilin,Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Koidul Khair

Sederet Resiko Lewatkan Sarapan Pagi

Koidul Khair

Layar Tanceep ,Aksi Mogok PT KingLand

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri