23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
Terbaru

Disnaker Prov Banten Kabulkan Penagguhan Upah

 

Serang,SPNKomplainMedia – Sebanyak 121 perusahaan di Banten menangguhkan pembayaran gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah mengabulkan permohonan penangguhan upah UMK itu dengan menandatangani surat keputusan (SK).

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, ada 132 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK. “Tapi yang dikabulkan penangguhan UMK karena terdampak pandemi Covid-19,” ujar Karna, Kamis (14/1).

Karna menguraikan, 121 perusahaan itu tersebar di enam kabupaten/kota. Yakni 62 perusahaan di Kabupaten Tangerang, 40 perusahaan di Kota Tangerang, dan sembilan perusahaan di Kabupaten Serang. Kemudian, tujuh perusahaan di Kota Tangerang Selatan, dua perusahaan di Kota Cilegon, dan satu perusahaan di Kabupaten Lebak.

Sementara itu, lanjutnya, ada delapan perusahaan yang ditolak permohonan penangguhan UMK nya berdasarkan rapat pleno. “Ada tiga perusahaan yang membatalkan karena saat verifikasi faktual, ternyata mereka dapat order dan akhirnya menyanggupi membayar upah sesuai UMK 2021,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi mengungkapkan, setelah SK ditetapkan, masih ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan. “Tapi sudah kami batas waktunya,” ujar Alhamidi.

Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang baru mengajukan permohonan penangguhan UMK untuk sementara tidak dapat dikabulkan. Namun, ada peluang untuk melakukan penangguhan UMK melalui Bipartit antara pekerja dengan perusahaan.

“Tapi itu untuk kedua belah pihak (pekerja dengan perusahaan-red) saja. Kalau SK, saya sudah diperintahkan Pak Gubernur Banten untuk tandatangani SK. Berarti sudah final,” terangnya. Dengan sudah adanya SK penangguhan UMK, bulan ini para pekerja di 121 perusahaan itu tidak naik gaji sesuai dengan UMK 2021.

Diketahui, Pemprov Banten telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 1,5 persen. Adapun rincian besaran UMK 2021 yakni Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64; Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81; Kabupaten Serang Rp4.251.180,86; Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65; Kota Tangerang Rp4.262.015,37; Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65; Kota Serang Rp3.830.549,10; dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Sebelumnya Disnakertrans telah membuka pendaftaran penangguhan UMK 2021 sejak 23 November hingga pertengahan Desember lalu bagi perusahaan yang keberatan terkait kenaikan UMK terbaru. Industri yang paling banyak menangguhkan UMK berada di Kabupaten Tangerang.

Alhamidi mengungkapkan, permohonan delapan perusahaan yang tidak dikabulkan karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut. “Belum ada kesepakatan Bipartit karena sejatinya upah itu disepakati kedua belah pihak. Baru ada penangguhan atau kenaikan,” terangnya.

Ia mengatakan, permohonan penangguhan UMK yang dikabulkan karena perusahaan tersebut terdampak pandemi Covid-19. Pada prinsipnya Disnakertrans mendukung apabila perusahaan menjalankan kesepakatan Bipartit.

Namun, lanjutnya, bukan hanya untuk penangguhan, tapi juga bagi perusahaan yang mampu membayar upah melebihi UMK, Disnakertrans mempersilahkan dengan kesepakatan Bipartit. “Kita gak larang kalau perusahaan mau membayarkan upah lebih tinggi asal dicantumkan dalam kesepakatan Bipartit,” ujar Alhamidi. 

Sumber (Koran Daerah)

Related posts

Training Leadership SPN PWI 2

Koidul Khair

Hati-hati Berikut 11 Tipe Orang Yang Berisiko Tinggi Terkena Kanker Payudara

Koidul Khair

Kunjungan kerja DPC SPN Kabupaten Serang

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri