SPNKomplainMedia – Serikat buruh yang tidak menerima Surat Keputusan dari Plt Gubernur Provisinsi Banten melakukan aksi kembali dengan harapan dapat merubah atau merevisi Surat Keputusan Plt Gubernur Banten.
Aksi Buruh hari Kamis, 24 November 2016 telah dilaksanakan. Adapun kronologi dan hasilnya sbb. :
1. Aksi dilaksanakan oleh ALIANSI BANTEN DARURAT UPAH (ABDU), diawali dengan sweeping di beberapa kawasan industri Kota dan Kabupaten Tangerang.
2. Setelah melakukan sweeping massa aksi yang berjumlah +- 5.000 Buruh bergerak menuju satu titik kumpul akhir yaitu PINTU TOL BITUNG.
3. Sekira pukul 11.00 WIB massa Buruh memblokir akses jalan semua arah di pintu Tol Bitung yang mengakibatkan kemacetan total di semua akses jalan. 4. Sekira pukul 16.30, Semua Koordinator Lapangan dan Pimpinan SP/SB diajak bermusyawarah oleh KAPOLRES KOTA TANGERANG SELATAN, KAPOLRES KABUPATEN TANGERANG, KOMANDAN KODIM 0506 TANGERANG, agar dapat segera membuka pemblokiran jalan dan diminta untuk membubarkan diri.
5. Para Pimpinan SP-SB minta difasilitasi KAPOLDA BANTEN agar bisa dipertemukan dengan Plt. Gubernur Banten.
6. Melalui komunikasi KAPOLRES dg KAPOLDA BANTEN diperoleh kesepakatan bahwa HARI SENIN 28 NOVEMBER 2016 JWM 10.00 pagi para Pimpinan SP-SB akan ditemui Plt. Gubernur di KP3B Serang Banten. Dengan kesepakatan terbit, maka aksi yang direncanakan tgl. 25 November dinyatakan tidak dilaksanakan.
Demikian laporan ini disampaikan agar dapat diketahui. (Coco_SPNKomplainMedia)
Sumber :(DPD SPN BANTEN).