Serang,SPNKomplainMedia- Korban Pemutusan kontrak banyak sekali terjadi di Provinsi Banten umumnya Kabupaten Serang khususnya,baik dengan dalih efisiensi atau pun alasan habis masa kontrak.
Seperti yang terjadi di perusahaan yang berada di Kabupaten Serang ,mereka memutuskan hubungan kerja dengan dalih kontrak habis.
Miris sekali lowongan kerja yang makin hari makin menipis sedangkan pencari rupiah yang belum bekerja semakin banyak.
Sedangkan untuk suatu pekerjaan harus merogoh kocek yang lumayan dalam untuk mendapatkan pekerjaan tersebut melalui tangan-tangan Marwan ( Makelar Karyawan), sedangkan pekerjaan yang dijanjikan pun belum tentu menjadi karyawan tetap ,malah banyak yang dibuat menjadi karywan Harian Lepas ,KWT,Magang yang ga jelas nasib nya kedepan.
Dengan angka Dua juta rupiah bahkan ada yang sampai lima juta rupiah sang Marwan menarif untuk memasukan ke suatu pekerjaan disuatu perusahaan.
Yang sangat di sayangkan ialah dikala si pencari kerja sudah bayar untuk mendapatkan kerja dapat kerja perusahaannya dengan permainan Sang Marwan juga memberikan kontrak kerja yang tidak pernah transparan kepada karyawannya.
Terbukti banyaknya perusahaan yang tidak mengeluarkan Slip Gaji,tidak adanya Kartu Tanda karyawan,dan tidak pernah diberikan salinan kotrak kerja, padahal sudah jelas Perjanjian kontrak harus dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).(Coco_SKM)