30.2 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelFotoNasional

Lawan Freeport, RI Perlu Belajar dari Presiden Venezuela Hugo Chavez

SPNKomplainMedia – PT Freeport Indonesia telah berulang kali menegaskan penolakannya terhadap perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Demi menolak aturan ini, Freeport bahkan rela untuk menghentikan kegiatan produksi sejak 10 Februari lalu.

    Penghentian produksi ini bukannya tanpa alasan. Penyebabnya adalah komitmen pemerintah yang tidak mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat sebelum mengubah status KK menjadi IUPK. Alhasil, ribuan pekerja Freeport harus dirumahkan.
   Tak hanya itu, Freeport juga menolak aturan perpajakan dalam IUPK yang berbeda dari KK. Pada IUPK, pemerintah mengatur bahwa pajak tidak memiliki ketetapan, melainkan harus mengikuti ketentuan yang ada dan tentunya berpotensi akan berubah. Skema perpajakan ini kemudian disebut prevailing. Aturan ini pun ditolak oleh Freeport.
   Perusahaan tambang milik Freeport-McMoRan ini lebih memilih aturan perpajakan sebelumnya pada Kontrak Karya, yaitu adanya kepastian pajak tetap hingga kontrak berakhir atau naildown.
    Persoalan pun tak selesai sampai di sini. Freeport Indonesia juga menolak kewajiban divestasi sebesar 51%. Freeport bersikeras untuk melakukan divestasi hanya sebesar 30%.
    Namun, pemerintah tetap setia pada aturan yang telah diterbitkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya untuk mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. 
   Tak peduli dengan ancaman Freeport terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan ini tetap diterapkan oleh pemerintah.
   Alhasil, Freeport tak tinggal diam. Setelah Chappy Hakim mengundurkan diri, President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson pun segera terbang ke Indonesia untuk menjelaskan detail masalah yang tengah dihadapi Freeport.
Kesimpulannya, dihadapan awak media Richard menegaskan tetap menolak perubahan status kontrak karena hanya ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah. Tak tanggung-tanggung, Freeport akhirnya berencana membawa kasus ini melalui arbitrase internasional. Kasus ini akan dibawa ke tingkat arbitrase setelah dalam kurun waktu 120 hari sejak 18 Februari 2017 tak kunjung ada kesepakatan antara pemerintah dan Freeport.
Lantas, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah apabila masalah ini berujung pada sidang arbitrase? Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah tak perlu gentar dalam menghadapi ancaman gugatan ini. Bahkan, pemerintah perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi gugatan ini.
“Persiapkan diri saja, jangan khawatir. Kita harus tegas,” kata Marwan.
Pemerintah juga perlu belajar dari negara lain dalam menghadapi sidang arbitrase ini. Salah satunya adalah Venezuela. Pasalnya, Venezuela pernah memenangkan kasus arbitrase ketika berhadapan dengan ExxonMobil.
“Venezuela saja menang. Ini bisa jadi contoh bagi Indonesia,” jelasnya. Seperti diketahui, Venezuela harus membayar ke perusahaan ExxonMobil sebesar USD255 juta. Pembayaran ini dilakukan sebagai ganti rugi terhadap aset yang dinasionalisasi.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan yang diminta oleh ExxonMobil, yaitu sebesar USD12 miliar. Apabila pemerintah Indonesia ingin ‘miliki’ Freeport dengan cara memperbesar kewajiban divestasi namum gagal, maka tak ada salahnya Indonesia menerima ‘tantangan’ dari Freeport melalui sidang arbitrase.
“Hugo Chavez (Presiden Venezuela saat menghadapi gugatan) saja berhasil. Kita harus bisa,” tegas Marwan. Kini, dengan situasi yang sedemikian kompleks, bisakah Indonesia membawa Freeport ‘pulang’ ke pangkuan tanah air?(coco_SKM)
Sumber : KSPI.or.id

Related posts

Buruh Resmi Umumkan Mogok Nasional Pada 2 Desember 2016

Koidul Khair

Jambore Nasional SPN

Koidul Khair

1000 Anggota SPN SE Kabupaten Serang Geruduk PT king Land

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri