2 perusahaan tidak bsa seutuhnya memperkerjakan kembali korban phk 43 orang tersebut tetapi
A.hanya sebagian korban phk akan dipekerjakan kembali
B.untuk korban phk yang tidaj di perkejakan kembali akan di berikan konvensasi sesuai uu nengenai phk sepihak.
Dari poin A DAN B Melalui kesrpakatan bersama dalam perundingan d dinas.
3. Untuk ketua dan sekretaris yang tdinya di demosi di pekerjakan kembali hanya saja perusahaan tidak bisa mengembalikan posisi kerjanya di tempat dan jabatan mereka… akan tetapi perusahaan memberi hak upah tetap di jabatan atau upah kerja