SPNKomplainMedia- Keputusan libur nasional dalam rangka Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni nanti akan diumumkan dua hari jelang Pilkada. Pengumuman akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang saat ini masih dalam proses.
Hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak diajukan oleh KPU demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah masing-masing. KPU sebagai penyelenggara pemilihan mengklaim memiliki wewenang untuk mengajukan hal tersebut.
Kendati demikian, keputusan Presiden Joko Widodo yang akan menentukan hari libur diberikan atau tidak untuk seluruh daerah. Bisa saja hari libur hanya berlaku pada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Hal ini juga terjadi di pilkada 2017. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Nah, di 171 daerah pasti libur. Tapi apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah indonesia atau tidak, nanti tentang kebijakan pengurus pusat,” ucap Arif.