SPNKomplainMedia – Perusahaan lagi-lagi
ingkar janji dan melanggar peraturan pemerintah.
Padahal perusahaan menyatakan di risalah bipartit ,pihak perusahaan sudah menjalankan sejak januari 2017,mengenai upah tapi kenyataannya apa? Nol besar.
Buruh/pekerja pt.shiva sakti steel,kecewa dengan perusahaan.
Selama ini buruh/pekerja hanya di janji- janjikan oleh perusahaan dan itu sekedar janji yg tak kunjung di tepati.
Untuk Buruh/pekerja yang harian lepas upah nya 110.000 perhari,(masih kes),Bulanan 3.100.000(pake atm) perbulan itu tidak ada rincian/slip gaji, hanya di beritahukan oleh Hrd,secara lisan.
Diminta selip gaji tidak boleh dan untuk buruh/pekerja bulanan yang pembagian upah nya masih kes,tidak tau upah pokok nya berapa dikarenan hanya dapat rincian/selip gaji total Upah nya saja tidak ada rincian apapun.
Hal ini kerap terjadi setiap pembagian upah.
Perusahaan diminta untuk menepati janji nya dan mematuhi peraturan pemerintah akan tetapi di minta selip gaji saja yang tidak di berikan selama 2 bulan ini,dan rincian selip gaji yang jelas pun tak diberikan. (Adnan/coco_SKM)