Serang,SPNKomplainmedia -Bertempat di Auditorium Universitas Banten Jaya (UNBAJA) DPD SPN Provinsi Banten adakan Workshop Tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU) Senin (30/10).
Kegiatan ini mengambil thema ” Upah Baik,Kerja Baik,Produktivitas akan lebih baik”,pada acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bidang Advokasi DPP SPN Bung Djoko Heriyono,Ketua DPD Provinsi Banten Bung A.Saukani,SH,Bung Yudi Supriyadi ,SH Sekertaris DPD SPN Provinsi Banten beserta jajarannya ,Seluruh ketua dan sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Se Provinsi ,dan para ketua serta sekertaris PSP se-Provinsi Banten.
Adapun pemateri dalam workshop ini diantaranya dari Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Banten Kasi Pengupahan dan Jamsos H Karna Wijaya ,SH.MH yang menjelaskan kan perspektif Struktur dan Skala upah menurut perundang-undangan penting diadakan nya di suatu perusahaan di karenakan menurut beliau baru SPN lah yang sudah mecanangkan ke perusahaan-perusahaan harus jalan kan Struktur dan skala Upah.
Dan menjelaskan juga perlunya kerja sama antara serikat pekerja dan pemerintah untuk melaporkan perusahaan-perusahaan dan akan ditindak secara teguran keperusahaan tersebut jika tidak menjalankan atau menangguhkan UMP dan Sruktur dan Skala upah.dikarenakan merujuk putusan gubernur untuk menjalankan Upah minim provinsi sesuai PP 78 tahun 2015.dan mengumumkan UMP Privinsi Banten sesuai PP78 sebesar 8,71%,akan tetapi bila ada 17 Provinsi yang menetapkan UMK diluar PP 78 maka pemerintah akan mengadakan revisi ujarnya.
Pembicara kedua dari Sekertaris DPP Apindo Provinsi Banten Arwin Kusmanta ,SH.MM,pada kesempatan ini memaparkan apindo Provinsi Banten menyambut baik pemberlakuan Sruktur dan skala upah,karena sangat baik dilaksanakan untuk memfilter dan mengetahui mana karyawan yang benar-benar mahir,pandai rajin dan yang juga sudah berpengalaman dibidangnya,dan sangat menguntungkan perusahaan ,sehingga dapat berimbang dan sebanding dengan bobot pekerjaannya ujar nya.
Selanjutnya pembicara ke tiga yaitu dari dinas Badan Pusat Statistik Provinsi Banten H Jiah Ibrahim ,SSI memaparkan tentang bagaimana Mekanisme BPS menghitung inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi,dan menjelaskan apa itu inflasi terlebih dahulu dan bagaimana terjadinya inflasi tersebut
Acara berjalan begitu lancar disambut dengan tanya jawab kepada ketiga nara sumber dan langsung dijawab secara gamblang apa saja yang dipertanyakan baik dari apa sangsi jika tidak menjalankan amanah PP 78 dan yang lain-lain acara berlajut kesesi kedua yang diisi dari Inpektorat jendral DPRd provinsi Banten komisi lima Encop Sopiah SKom.(Coco_SKM)