Serang,SPNKomplainMedia – Diskusi refleksi May Day 2018 bersama Ketua DPC SPN Kabupaten Serang, Rabu (2/5) bertempat di studio radio serang gawe fm yang
beralamat di Jl KH Abdul Fatah Hasan No 09 B, Bunderan Ciceri, Serang.
Kegiatan diskusi refleksi may day 2018 dengan Asep Saepulloh
SH MM sebagai nara sumber. Acara ini secara live disiarkan melalui
gelombang radio dengan frekuensi 102.8 fm dengan topik yang diangkat diantaranya tentang dilema uah buruh dan banyak hal lainnya
Mengenai refleksi may day 2018, ketua DPC SPN Kabupaten serang
memaparkan beberapa harapan diantaranya :
memaparkan beberapa harapan diantaranya :
1. Berharap atas keberpihakan pemerintah daerah kabupaten Serang
terhadap upah buruh di Kabupaten Serang khususnya.
terhadap upah buruh di Kabupaten Serang khususnya.
2. Bagaimana mensikapi tenaga kerja asing yang semestimya
mentransformasi skill di Indonesia yang kehadirannya bukan hanya
menambah tingkat persaingan bahkan juga menimbulkan gejolak sosial.
mentransformasi skill di Indonesia yang kehadirannya bukan hanya
menambah tingkat persaingan bahkan juga menimbulkan gejolak sosial.
3. Meminta kepada DPRD untuk menjadi perhatian khusustentang
penggunaan tenaga kerja asin, jika ijin terhadap TKA sudah dibuat
maka perlu adanya peningkatan peran pengawasan terhadap TKA itu
sendiri.
penggunaan tenaga kerja asin, jika ijin terhadap TKA sudah dibuat
maka perlu adanya peningkatan peran pengawasan terhadap TKA itu
sendiri.
4. Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja bulan hanya tentang upah,
namun juga tentang kondisi lain yang seharusnya juga menjadi
perhatian khusus.
namun juga tentang kondisi lain yang seharusnya juga menjadi
perhatian khusus.
5. Menekankan kepada setiap perusahaan untuk melaksanakan K3 dengan
baik dan memaksimalkan fungsi kepengawasan di disnaker.
baik dan memaksimalkan fungsi kepengawasan di disnaker.
6. Membangun ketahanan pangan dengan menurunkan harga beras dan tarif
dasar listrik.
dasar listrik.
7. Meningkatkan peran pengawasan dinas tenaga kerja atas PHK
terselubung yang mengubah status karyawan tetap menjadi kontrak.
terselubung yang mengubah status karyawan tetap menjadi kontrak.
8. Pemerintah daerah mendukung ratifikasi konvensi ILO no 183 tentang
perlindungan maternitas yang menitik beratkan cuti melahirkan 14
minggu.
perlindungan maternitas yang menitik beratkan cuti melahirkan 14
minggu.
9. Menegakkan supremasi hukum dan perundang udangan yang berlaku.
Siaran yang dimulai pukul 08.00 wib hinga pukul 10.00 wib tersebut sangat interaktif dan hasil diskusi khususnya untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat memperhatikan upah buruh yang masih terbilang rendah dan penggunaan TKA dapat di kontrol, dan para pimpinan Anggota Dewan memperketat pengawasan khususnya di wilayah Banten, Kabupaten Serang Khususnya, Ujar Asep Saepulloh SH MM pada acara diskusi tersebut.(Team _SKM)