23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
Bidang AdvokasiTerbaru

SPN Biru putihkan Jakarta

Jakarta, SPNKomplainMedia- Dewan pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang Ikut serta biru putihkan Jakarta Rabu(31/7) dalam aksi tolak revisi UU no13 Tahun 2003.

   Bertolak dari Kabupaten Serang menuju ibu Kota Negara republik Indonesia Asep Saepulloh SH MM Ketua DPC SPN Kab.Serang Pimpin dua puluh bus ikut serta dalam aksi tolak revisi UU no 13 tahun 2003 .
 Dalam aksi ini SPN menuntut kepada pemerintah agar :
1. Tolak Revisi UU No 13/2003 yang bernuansa menindas kaum buruh
2. Penegakkan hukum ketenagakerjaan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Reskrim Unit Khusus Ketenagakerjaan
3. Pemerintah segera keluarkan PERPPU SJSN untuk memasatikan hak kaum buruh mendapatkan :
4. Jaminan Pelayanan Kesehatan beserta keluarganya meleputi Promotive Kurative Rehabilitative
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Pesangon
e. Jaminan Pensiun
5. Dengan sistem iuran yang didanai oleh Pemberi Kerja dan Pemerintah dengan Mekanisme Asuransi
6. Meninjau sistem Penetapan Upah Minimum sebagai Perlindungan Upah buruh terendah berdasarkan IHK, KFM, KHL dan memperhatikan Grade Variable kemampuan usaha beserta sektor usaha dengan pedomani KBLU BPS dengan memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi (Inflasi) dan Produktivitas (PDRB) secara otomatis dengan setiap periode bulan takwim guna penyesuaikan yang berkelanjutan untuk mempertahankan daya beli buruh penerima upah minimum.

   Selain dari Kabupaten Serang masa aksi yang diperkirakan lebih dari 15000 orang ini Provinsi Banten,Provinsi DKI Jakarta , Jawa Barat,Jawa tengan D.IY Jogyakarta,Jawa Timur,dan Kalimantan Timur.

   Aksi di mulai dengan melakukan long march dari patung kuda menuju depan Istana Jakarta , setelah sampai di depan istana para orator-orator SPN menyampaikan tuntutanya dan tepat pukul 13.20 wib Para petinggi SPN diterima di Istana Negara disambut oleh Kesekretariatan Istana Negara , dengan hasil pertemuannya bahwa infomarmasi ini hanya hoax menurut mereka dan petinggi SPN tetap menyampaikan bahwa sanya Presiden yang tak ada saat itu harus segera mengeluarkan Perpu SJSN yang berisi diantaranya adalah dipenuhinya kewajiban sosial pemerintah dalam perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat umumnya, melalui direalisasikannya sistem jaminan sosial yang komprehensif, sehingga kelangsungan usaha dapat dipertahankan, tanpa harus mengorbankan hak perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh. Untuk itu diperlukan sinergi berbagai undang-undang termasuk didalamnya adalah UU No.13/2003 untuk dapat saling melengkapi dan memperkuat menuju tercapainya keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.( SKM _Team)

Related posts

Atur Lalin PSP SPN PT PWI 1

Koidul Khair

Pelatihan Dan Mentoring Laskar SPN Serang

Koidul Khair

Tips Memasak Jengkol Agar Cepat Empuk dan Tidak Bau

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri