23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
NasionalTerbaru

SPN TOLAK REVISI UU NOMOR 13/2003

SIARAN PERS SPN TOLAK REVISI UU NO 13/2003

Menanggapi kabar yang beredar kencang tentang keinginan dari pemerintah dan pengusaha untuk merevisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebenarnya bukan merupakan hal baru. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa revisi UU NO 13/2003 ini telah masuk dalam agenda Prolegnas selama beberapa tahun belakangan ini. Tetapi yang menjadi masalah pokok adalah SPN menolak keras rencana ini apabila revisi hanya sesuai dengan draf yang beredar di masyarakat sejauh ini, seperti mengurangi atau menghilangkan uang pesangon, perluasan pemagangan dan kontrak, pembebasan tenaga asing dan hal lainnya yang jelas – jelas tidak berpihak kepada kepentingan buruh.
Oleh karena itu SPN meminta kepada pemerintah apabila akan merevisi UU No 13/2003 harus mempertimbangkan beberapa hal seperti menapung aspirasi yang berkembang dan disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan memperhatikan banyaknya pasal yang memiliki multi penafsiran dan tidak sejalan dengan perundang – undangan ketenagakerjaan lainnya. Apabila pemerintah tidak memperhatikan hal – hal tersebut diatas, maka tidak ada jalan lain bagi SPN kecuali hanya menolak revisi UU no 13/2003.
Maka SPN menuntut kepada pemerintah agar :
Tolak Revisi UU No 13/2003 yang bernuansa menindas kaum buruh
Penegakkan hukum ketenagakerjaan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Reskrim Unit Khusus Ketenagakerjaan
Pemerintah segera keluarkan PERPPU SJSN untuk memasatikan hak kaum buruh mendapatkan :
Jaminan Pelayanan Kesehatan beserta keluarganya meleputi Promotive Kurative Rehabilitative
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua
Jaminan Pesangon
Jaminan Pensiun
Dengan sistem iuran yang didanai oleh Pemberi Kerja dan Pemerintah dengan Mekanisme Asuransi
Meninjau sistem Penetapan Upah Minimum sebagai Perlindungan Upah buruh terendah berdasarkan IHK, KFM, KHL dan memperhatikan Grade Variable kemampuan usaha beserta sektor usaha dengan pedomani KBLU BPS dengan memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi (Inflasi) dan Produktivitas (PDRB) secara otomatis dengan setiap periode bulan takwim guna penyesuaikan yang berkelanjutan untuk mempertahankan daya beli buruh penerima upah minimum.
Demikian pernyataan sikap dari SPN dan apabila pernyataan ini tidak diindahkan maka SPN akan terus melakukan aksi secara massif untuk menyuarakan penolakan revisi UU No 13/2003.

Terima Kasih
DPP SPN

Related posts

Konferta Eagle Nice Indonesia

Koidul Khair

Debat Calon Ketua SPN Nikomas

Koidul Khair

PKB SPN ENI Tanpa Omnibuslaw

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri