Serang, SPNKomplainMedia – Lumayan merasa lega akhirnya Ibu Hj Ratu Tatu Chasanah Orang nomor satu di Kabupaten Serang ini mau menandatangani revisi rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2018 yang sebelumnya sudah di serahkan ke Gubernur Provinsi Banten,yang pada rekomendasi sebelumnya sesuai PP 78 yaitu sebesar 8,71% atau senilai Rp 3.542.173,50 dan direvisi menjadi Rp 3.584.755,87 atau senilai 10% dari upah sebelumnya.
Pertemuan antara perwakilan buruh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) se-Kabupaten Serang dengan Bupati yang dijembatani oleh Kapolres Serang rabu (15/11) bertempat di kantor Pusat Pemerintahan kabupaten Serang.
Adapun Perwakilan ASPSB yang hadir dalam pertemuan ini diantara nya perwakilan dari SPN,SPSI,SPKEP,SPMI,SBSI,FK3 MANDIRI.
” Saya Menangkap sinyal positif bahwasannya Provinsi Banten dari rekomendasi Walikota dan Bupatinya tidak akan menggunakan Formula PP 78/03 2015 dan dari Delapan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten ,cuma satu yang menggunakan regulasi PP 78 ,satu Kabupaten /Kota masih Isukan dua angka ,dan artinya kalau melihat pertimbangan lima Kabupaten / Kota hanya tiga yaitu Lebak,Pandeglang dan Kota Serang yang masih sangsi memberikan rekomendasi,semoga Banten dapat mengedepankan azas musyawarah dan mufakat dalam menentukan Upah 2018″,ujar Bung Yudi Supriyadi,SH anggota Depeprov Banten Unsur SP SPN .
Bung Yudi juga menambahakan Kita akan tetap siaga dan kawal rekomendasi-rekomendasi ini hingga di tanda tangani oleh Gubernur Banten.(Coco_SKM)