SPNKomplainMedia – Massa buruh mendatangi rumah Walikota Surabaya Tri Rismaharin. Mereka
berharap besaran UMK yang sudah diberikan ke Pemprov Jawa Timur sebesar
sebesar Rp 3,2 juta versi Apindo berdasarkan PP 78 dapat di revisi
menjadi 3,6 juta.
“UMK disahkan tanggal 21 November 2016. Kami hanya mempunyai waktu
tiga hari untuk menyuarakan suara kami agar UMK sesuai dengan yang kami
inginkan,” kata juru bicara Gerakan Buruh Surabaya (GBS) Nurdin Hidayat
kepada wartawan, Kamis (17/11/2016).
Setelah unjuk rasa sore ini, kata Nurdin, para buruh akan
berkoordinasi lagi untuk menentukan langkah selanjutnya. Aksi unjuk rasa
berikutnya belum ditentukan di mana. Bisa jadi di Balai Kota, rumah
dinas, ataupun rumah pribadi Risma.
Untuk kabar terkhir mengenai UMK, Nurdin mendengar bahwa Pemprov
Jatim telah mengembalikan usulan UMK Pasuruan sebesar Rp 3.584.200 pada
kemarin. Namun Pemkab Pasuruan mengusulkan atau menyetorkan lagi usulan
tersebut ke Pemprov Jatim dengan nilai yang sama.
“Pemprov Jatim juga mengembalikan usulan UMK Sidoarjo. Sidoarjo
mau mengembalikan lagi ke Pemprov Jatim, namun terhalang karena
bupatinya tidak ada di tempat,” tandas Nurdin.(coco_SPNKomplainMedia)
Sumber ; buruh online