23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelDaerah

UMK Lebak deal 2.127.700

Spncerita-Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak dalam waktu
dekat akan mengajukan angka besaran Upah Minimum Kota (UMK) Lebak tahun 2017
yakni sebesar Rp2.127.700. Angka tersebut, setelah disepakati oleh Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Ya, kita sudah sepakat dengan kenaikan Rp2,1 juta lebih yang akan diajukan
oleh Disnkersos ke Pemerintah Provinsi Banten,” kata Ketua KSPSI Lebak, Yogie
Rochmat di Rangkasbitung pada Kamis, 10 November 2016.
Menurutnya, setelah dibedah kembali kenaikan yang disodorkan oleh
Disnakersos itu sudah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Artinya, usulan
UMK tahun 2017 dari Disnakersos naik menjadi Rp2,127,700 atau naik 8,25 persen
dari UMK yang berjalan yaitu Rp 1.965.500 itu sudah tepat.
“Jika sudah dirumuskan sesuai KHL dan melihat angka inflasi nasional yaitu
3,08 persen dan angka PDB 5,17 persen. Ya kita sudah lihat bagaimana
perumusannya jika dikalikan UMK yang berjalan tahun 2016 ini 1,9 dan setelah
dikonversi muncul angka Rp2,1 juta lebih,” terangnya.
Kepala Disnakesos Lebak Maman Suparman mengatakan, kenaikan UMK tersebut
tidak terlepas dari Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak, tim perumus untuk
menentukan UMK. Tentunya, pihaknya melihat angka inflasi nasional yaitu 3,08
persen dan angka PDB 5,17 persen. Sehingga jika dikalikan dengan UMK yang
berjalan tahun 2016 ini Rp1,9 dan setelah dikonversi muncul angka Rp2,1.
“Keputusan inikan sudah disepakati tim perumus dan draftnya sudah beres
tinggal dikirim ke Pemprov Banten,” kata Maman.
Menurutnya, pada rapat yang belum lama ini dilakukan bahkan dihadiri oleh
perwakilan dari Serikat Perusahan Indonesia (SPI) Lebak. Bahkan pada saat itu,
hadir dari serikat perkebunan yang diwakili disamping dari akademisi dari
perguruan tinggi Latansa Mashiro dan dari pihak unsur lain seperti BPS, Bidang
Perekonomian Setda Lebak, Bappeda, dan Bidang Kesra Setda Lebak.
“Sudah ditandatangani oleh ketua KSPSI Lebak dan segera diusulkan ke Pemprov
Banten,” ujarnya.
Maman berharap dengan pengajuan ini bisa segera
direalisasikan dan membawa maslahat untuk pekerja yang ada Kabupaten Lebak.
“Kita harapkan ini disetujui oleh Pemprov Banten,” harapnya.(R1)

Related posts

Silaturahmi dan Buka Bersama DPC SPN Kabupaten Serang

Koidul Khair

Pemprov JABAR Resmi Umumkan UMK JABAR 2017

Koidul Khair

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri