23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelDaerah

BURUH BELUM PUAS UPAH MENJADI Rp3.270.936

Spncerita – Besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Tangerang belum
menemui kata sepakat. Perdebatan antara serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) masih alot.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Pemkab Tangerang Deni Rohdiani mengatakan dua kubu masih
bersikeras mempertahankan usulannya.

Saat ini UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.021.650. Apindo mengusulkan
kenaikan 8,25 persen atau Rp249.286 menjadi Rp3.270.936. Usulan ini berdasar PP
No 78 Tahun 2015, dengan acuan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi secara
nasional. Sedangkan Serikat Buruh mengusulkan kenaikan sebesar 24 persen atau
Rp725.196 menjadi Rp3.746.846. Usulan ini berdasar hasil survei komponen hidup
layak (KHL) dan kajian yang dilakukan Serikat Buruh Kabupaten Tangerang.
“Rencananya besok (hari ini-red) kita akan melakukan rapat. Meski Apindo dan
serikat masih tetap pada usulannya, kita tetap akan mencarikan jalan
tengahnya,” terang Deni.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, saat ini PP Nomor 78 Tahun 2015 sedang
dilakukan Judicial Review (Hak Uji Materi) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya belum akan memutuskan dalam waktu dekat ini, sebab masih menunggu
keputusan MK. Deni optimis pihaknya bisa memutuskan dan mengajukan UMK
Kabupaten Tangerang sebelum 21 November mendatang untuk disahkan oleh Plt
Gubernur Banten. Ia menargetkan pihaknya akan rampung membahasnya pada 17
November mendatang.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang Syafrudin mengatakan,
pihaknya telah melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Kementerian Tenaga
Kerja untuk membahas usulan UMK 2017. “Kami juga telah melakukan monitoring ke
beberapa perusahaan terkait pengupahan ini. Tetapi semuanya masih dalam tahap
pembahasan,” tandasnya.

BURUH BELUM PUAS

Sementara di Kota Tangerang, sudah terjadi kesepakatan tentang besaran
kenaikan UMK Kota Tangerang. Untuk UMK Kota Tangerang 2017 menjadi Rp3.302.950
dari sebelumnya Rp3.043.950 (Tahun 2016). Terjadi kenaikan sebesar 8,3 persen
atau Rp 259.000. Itu mengacu kepada Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan. Namun, meski telah ditetapkan, Aliansi Buruh Kota
Tangerang merasa tidak puas.

Wakil Bendahara Konfederasi-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota
Tangerang Raden Waluyo mengatakan, sebenarnya aliansi pekerja menginginkan
kenaikan UMK itu 25 persen bahkan 100 persen. Karena sudah dilakukan rapat
Depeko (dewan pengupahan kota) maka sulit lagi diubah. ”Akhirnya, mau enggak
mau kita ikuti yang itu, yang dijalankan pemerintah,” katanya, Minggu (6/11).

Kata dia, kenaikan sebesar 8,3 persen itu belum cukup untuk kehidupan buruh.
Pihaknya masih berharap ada kenaikan dari upah minimum sektoral kota (UMSK)
pada Januari mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Rakhmansyah
mengatakan, bahwa soal UMK Kota Tangerang 2017 sudah diadakan rapat oleh
Depeko. Namun dirinya tidak mau menyebutkan angka nominalnya. Itu karena
pengumumannya tanggal 21 November mendatang dan menunggu keputusan gubernur.
”Jadi belum bisa disebutkan,” katanya.

Dari Kota Tangsel, Ketua Apindo setempat Yakub Ismail mengatakan, UMK
Tangsel sudah disepakati sebesar Rp3.270.936 naik dari tahun 2016 senilai
Rp3.021.650. Kenaikan UMK sekitar 8,25 persen pada Kamis (3/11) lalu. ”Hasil
tersebut sesuai dengan rapat sidang pleno pembahasan UMK Tahun 2017.
Dilanjutkannya, nilai kenaikan tersebut sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi
saat ini. Sebab, industri di Tangsel mayoritas properti, restoran, dan industri
hanya segelintir. ”Nilai UMK tersebut, sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan
ekonomi nasional dan Tangsel,” terangnya.

Dia juga meminta pemerintah untuk bisa membuatkan regulasi, pembagian
kategori pekerjaan meliputi sektor unggulan, normatif, dan padat karya. Sebab,
UMK belum menyentuh menyeluruh. Salah satunya sektor usaha kecil menengah atau
pertokoan. ”Kami minta pemerintah untuk bisa mengklasifikasikan pekerjaan,
lebih spesifik. Supaya selaras dengan PP 78 tahun 2015 tersebut,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Tenagakerjaan dan Transmigrasi Tangsel,
Purnama membenarkan UMK tahun 2017 sudah ditetapkan. ”Setelah ada penetapan
tersebut, segera direkomendasikan kepada Gubernur untuk kiranya dapat berlaku
per 1 Januari 2017,” terangnya.

Related posts

Kebersamaan diwulandira

Redaksi1Spn

SPN MENOLAK KERAS RENCANA PENETAPAN UPAH KHUSUS SEKTOR GARMENT

Koidul Khair

Agenda Halal Bihalal, Sosialisasi Jambore Nasional dan Rapat Pengurus Komite Perempuan Serikat Pekerja Nasional Banten

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri