23.3 C
Serang, ID
Jumat, 26 Juli, 2024
Spn Komplain Media
All LabelNasional

TKA di Banten,harus di awasi

Spncerita – Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja
asing (TKA) di Banten. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertans) Banten, jumlah TKA yang masuk ke Banten sejak 2015
sudah mencapai 35 ribu orang.

Menurut Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan, secara statistik
jumlah TKA pada 2015 sekira 10 ribu orang. Kemudian pada 2016, masuk izin
mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sebanyak 25 ribu orang. “Total existing ada
35 ribu TKA di Banten saat ini, tersebar di kabupaten kota,” kata Fitron dalam
press release yang diterima Radar Banten, kemarin.
Sementara itu, lanjutnya, tenaga kerja domestik saat ini mencapai 1,2 juta
orang. “Kita buat statistik 1,2 juta berbanding 35 ribu. Itu artinya satu
pekerja asing berbanding dengan 37 orang tenaga kerja domestik. Ini yang perlu
kita waspadai, jangan sampai TKA yang paling mendominasi,” ungkapnya.
Saat ini, IMTA berada di pemerintah pusat, sementara izin perpanjangan dan
pengawasan TKA berada di Disnakertrans Banten. “Pengawas tenaga kerja asing
jadi kewenangan provinsi, harus melakukan verifikasi, akurasi antara profesi
saat mengajukan izin, dengan pekerjaan TKA yang benar-benar dilakukan di
Banten,” ujarnya.
Fitron menjelaskan, berdasarkan peraturan, pekerjaan TKA di Indonesia hanya
untuk posisi manajerial, profesi manufaktur, tenaga kesehatan, tenaga
pendidikan, rohaniwan, chef atau juru masak, dan jasa impresariat. “Kita cek
benarkah profesi mereka benar sesuai aturan. Banyak izin jadi chef, tetapi jadi
pekerja kasar,” ujarnya.
Selain itu, kata Fitron, TKA harus juga dipastikan, tidak melebihi batas
kewajaran. Hal itu menjadi tugas pemerintah daerah agar tegas menyisir TKA yang
menyalahi aturan. “Harus menjamin pula, lapangan kerja terbuka untuk angkatan
kerja di Banten, dan itu benar-benar besar,” ujarnya.
Terkait job fair yang digelar Disnakertrans Banten, Fitron meminta agar
mampu memberikan lapangan kerja yang memadai bagi tenaga kerja domestik. “Jika
tidak, butuh terobosan agar tenaga kerja domestik tidak kalah bersaing dengan
TKA. Paling penting, jangan sampai TKA yang masuk ke Banten menyalahi aturan,”
ujarnya.
Terkait pengawasan TKA di Banten yang dalam dua tahun terakhir terus
bertambah, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengaku sudah melakukan
koordinasi dengan Disnaker kabupaten kota dan akan terus meningkatkan
pengawasan melalui tim gabungan provinsi dan kabupaten kota. “Intinya, Banten
tidak anti tenaga kerja asing, tapi akan bersikap tegas pada tenaga kerja asing
yang ilegal,” katanya.
Alhamidi menambahkan, saat dilantik menjadi Kepala
Disnakertrans Banten September lalu, dirinya diminta Gubernur Banten untuk
memprioritaskan soal keberadaan TKA di Banten.‎ “Kami sudah mengkajinya, saat
ini dalam proses tindak lanjut sejumlah kasus. Tidak boleh lagi ada TKA ilegal
masuk dan bekerja di Banten,” tegasnya(R1)

Related posts

Calon Ketua Dalam Konferta III, PSP SPN PT PWI 1

Koidul Khair

Bid K3 PSP SPN PT Nikomas Kunjungi, Korban Lalin

Koidul Khair

Masa Aksi Buruh Membaur Jadi Satu Dalam Aksi Damai Jilid III

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri