Serang,SPNKomplainMedia- Dewan pengupahan telah mengadakan rapat yang belum menghasilkan deal untuk kenaikan upah di banten tahun 2021 Selasa(27/10) dikantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Prov Banten.
Adapun unsur yang mengadakan rapat tersebut yaitu daripihak Apindo Banten, DisnakerTrans dan pihak buruh yang Serikat Pekerja Nasional di wakili oleh Aris Purwanto yang juga sebagai sekertaris DPD SPN Prov Banten dikawal juga oleh Herry Sofyan SE MM,Anwarudin Spd,dan beberapa penggurus se kabupaten Serang serta laskar nasionalnya.
Rapat yang digelar masih memperdebatkan tentang kenaikan upah tahun 2021 yang belum mendapat titik temu, dari pihak pemerintah dan Apindo kekeh bertahan dengan alasan adanya surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida menetapkan Upah minimum pada 2021 sama dengan 2020.
Sedangkan dari pihak buruh tidak menafsirkan tidak ada kenaikan,diartikan bahwa sannya upah tetap naik sama dengan ketentuan tahun 2020 yaitu sebesar 8,5% sesuai dengan data yang ada di badan statistik malah di banten disebutkan ada kenaikan Produk Domestik Bruto(PDB) di banten diangka 3,43 % dikwartal ketiga dan diharapkan Gubernur Banten seminimal-minimalnya mengikuti aturan yang tertuang dalam PP78 yaitu mengikuti inflasi dan PDB sebesar 3,43% dan jika pemerintah benar-benar tidak ada kenaikan upah maka buruh akan mengadakan gugatan kepengadilan karena sudah tidak menjalankan amanah UU no 13 tahun 2003.(Aeng_SKM)